MEDAN, GLOBALPLANET.news - Dalam proses persidangan yang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Mian Munthe SH itu, JPU KPK dakam dakwaannya memaparkan kronologis proses suap yang dilakukan H Buyung dan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat H Buyung selaku Bupati Labura mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Kabupaten Labura ke Kementerian Keuangan pada 16 Maret 2017.
Pengajuan itu tertuang dalam surat Nomor 050/559/Bappeda/2017 senilai Rp261 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, jalan dan irigasi. Lalu, pada awal April 2017, Buyung memanggil Agusman dan Habibuddin Siregar yang saat itu menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Labura ke ruang kerjanya.
Dia meminta kedua anak buahnya itu untuk mengurus perolehan DAK APBN-P TA 2017 Labura dan pengajuan usulan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Labura, di kantor Kementerian Keuangan.
Selanjutnya pada 4 April 2018, bertempat di kantin Kementerian Keuangan, Agusman bertemu Yaya Purnomo. Dia menyampaikan permintaan bupati mengenai pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan.
Lalu pada April 2017, Yaya mengarahkan Buyung mengajukan usulan DAK APBN TA 2018 Labura kepada Kemenke melalui Surat Bappeda Labura Nomor 050/1049/Bappeda/2017 senilai Rp504,734 miliar.
Dana sebesar itu akan dialokasikan untuk pembangunan bidang jalan, irigasi dan kesehatan. Khusus untuk bidang kesehatan dialokasikan di antaranya untuk pembangunan prasarana sejumlah Puskesmas sebesar Rp1,8 miliar dan pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan senilai Rp34,650 miliar.
Pada 3 Mei 2017, H Buyung bersama Agusman dan Habibuddin melakukan pertemuan dengan Yaya di Restoran Happy Day, Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat. Saat itu, Yaya menyatakan bersedia membantu dengan kesepakatan mendapatkan commitmen fee sebesar 7% dari perolehan nilai DAK Labua. Commitment fee akan diserahkan melalui Agusman.
Mei 2017, Agusman bertemu Yaya di Djakarta Cafe, Sarinah, Jakarta. Yaya datang bersama Rifa Surya yang saat itu menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan. Yaya dan Rifa menyatakan bersedia membantu dengan meminta commitment fee yang telah disepakati sebelumnya sebesar 7% dari nilai DAK.
Ketiganya kembali bertemu di Djakarta Cafe sekitar Juli 2017. Yaya dan Rifa menyampaikan bahwa Labura akan mendapatkan DAK APBN-P TA 2017 sebesar Rp44,900 miliar yang pada saat itu belum diumumkan Kementerian Keuangan. Jumlah itu baru diumumkan resmi pada 9 Agustus 2017.
Agustus 2017, Yaya menghubungi Agusman melalui telepon, memintacommitment fee yang disepakati. Uang itu diminta diserahkan dalam bentuk mata uang dollar Singapura (SGD). H Buyung memerintahkan agar Agusman terus berkomunikasi dengan Yaya.
Pada pertengahan Agustus 2017, Agusman dan Habibuddin bertemu Yaya dan Rifa di Hotel Mercure Cikini, Jakarta. Pada pertemuan itu, Agusman menyerahkan SGD 152 ribu kepada Yaya. Setelah itu Agusman melaporkannya kepada Buyung.
Pada awal September 2017, Agusman dan Habibuddin kembali bertemu Yaya dan Rifa di Food Court Metropole, Cikini, Jakarta. Mereka membahas perolehan DAK APBN TA 2018. Pada 1 November 2017, Kementerian Keuangan mengumumkan alokasi DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp 49,819 miliar.
Sekitar akhir November 2017, Agusman dan Habibuddin kembali bertemu Yaya dan Rifa di Food Court Metropole Cikini, Jakarta. Agusman menyerahkan SGD 90 ribu.
Namun ternyata pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, Labura, sebesar Rp30 miliar tidak disetujui Kementerian Kesehatan. Alasannya, proposal yang diajukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis karena pembangunan dilaksanakan di lokasi yang berbeda dari RSUD Aek Kanopan yang sudah beroperasi. Jika tidak disetujui maka dana tidak dapat dicairkan.