loader

Kejaksaan Tahan Mantan Bendahara Setwan PALI terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran

Foto

PALI, GLOBALPLANET.news - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI Marcos Simaremare SH melalui Kasi Intel Zulkifli SH, mengatakan, penahanan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Setwan PALI tahun 2017 lalu yang menelan kerugian negara sebesar Rp 7,6 milyar. 

Dimana sebelumnya AF, Sekretaris Dewan (Sekwan) PALI ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari pemanggilan yang dilakukan Kejari PALI.

"Mulanya pada 28 Januari 2021 setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan telah diperiksa sebagai saksi. Sehingga yang bersangkutan (Mujarab) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Belanja Daerah Pada Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun Anggaran 2017 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 7,6 Miliar," ungkap Zulkifli. 

"Kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum serta dibantu PAM (pengamanan) bidang intelijen Kejari PALI. Kemudian terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan," tukasnya. 

Dijelaskan, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. 

"Selanjutnya, pekan depan Penyidik Kejari PALI akan segera menyerahkan berkas perkara tahap I ke Penuntut Umum," jelasnya.

"Diperkirakan awal Maret 2021 perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Kelas 1 Palembang," tandasnya.

Share

Ads