OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Upacara PTDH dua personil Polres OKU itu dilaksanakan, Selasa (23/03/2021) dan dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, M H, dihadiri oleh Kabag, Kasat, Kapolsek dan seluruh perwira serta personil Polres OKU Timur.
"Kita sudah menyaksikan dengan sangat terpaksa melepaskan dua personel kita berpangkat Brigadir dan Briptu. Kedua personel harus diderhentikan dengan tidak hormat," ujar dia.
"Tentunya apa yang dialami personel tersebut bukanlah hal yang membahagiakan dan membanggakan bagi kita sebagai pimpinan, kita sangat merasa prihatin dengan keadaan ini," sambung dia.
Dikatakan Dalizon, perbuatan kedua personel tersebut sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan karena telah berkali-kali melakukan perkara atau perbuatan yang melanggar.
"Sudah berkali-kali diberi peringatan dan hukuman, bahkan sidang dan diberi SKHD, surat keputusan hukum disiplin. Keduanya sudah dibina melalui program Kapolda (Mang PDK Jero) di Palembang. Program itu berguna untuk pengguna narkoba di Kepolisian dibina dan direhab untuk berhenti mengkonsumsi Narkoba," beber dia.
"Prsonil yang terlibat diberikan kesempatan agar kedepannya bisa bertobat baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari dan tidak mengkonsumsi Narkoba lagi, tetapi yang bersangkutan masih melakukan itu," tandas dia.
Pemberhentian sesuai Skep Kapolda Sumsel Nomor Kep/178.181/III/2021. Pasal yang dilanggar oleh personel tersebut Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 23 Ayat (3) huruf d atau Pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 Tahun 2011.