SUMUT, GLOBALPLANET - Ajakan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, dalam acara penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari program "Jaksa Masuk Sekolah" di yayasan yang beralamat di Jalan Bunga Ncole Medan tersebut, Selasa (23/3/2021).
Sumanggar mengusung judul ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’. Kata Sumanggar, pemahaman tentang berita hoaks,radikalisme, narkoba dan kenakalan remaja, diharapkan mampu menjadi bekal bagi para pelajar agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Ia juga mengajak para pelajar untuk bisa mengenal profesi jaksa secara lebih dekat dan bisa mengenali hukum agar kelak menjauhi hukuman.
Sumanggar juga memaparkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jaksa yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Penyuluhan hukum, ujar Sumanggar, adalah bagian dari program "Jaksa Masuk Sekolah" dan akan menjadi kegiatan Kejaksaan yang berkesinambungan.
Sementara itu Pembina Yayasan Pendidikan Nsional Pencawan, Drs Masty Pencawan, didampingi Ketua Yayasan Sofiyan Prananta Pencawan, mengapresiasi Kejatisu yang telah memilih sekolah Pencawan sebagai tempat penyuluhan hukum.
“Semoga dengan penyuluhan hukum ini, para pelajar yang ikut bisa mendapat pengetahuan baru terkait masalah hukum,” kata Masty.
Kepala Sekolah SMA Pencawan, Nila Nekodema Barus, memastikan kalau proses belajar-mengajar tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) plus sistem daring.
Ia juga sependapat dengan pihak Kajatisu dan pimpinan yayasan agar penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi para pelajar untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman.