OKI, GLOBALPLANET.news - Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri OKI menerima pelimpahan tahap kedua yakni tujuh tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres OKI.
Kepala Kejari OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH mengungkapkan, ketujuh tersangka tersebut yakni SD (58), SA (58), AW (56), SG (69), MZ (52), JW (57) dan ML (61). Sedangkan dua tersangka lain yakni AH dan SL masih dalam proses penyidikan Tipikor Polres OKI.
“Dua tersangka lain belum dilimpahkan, informasinya satu meninggal dunia, satu lagi sedang sakit, tapi kami belum menerima surat resmi dari Polres OKI,” terangnya.
Masih kata dia, penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan pada Selasa (6/4/2021) pukul 13.00 WIB. Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 6-25 April. Selanjutnya, langkah yang akan dilakukan meminta tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan agar berkas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jangan berlama-lama mempersiapkan segala administrasi untuk ditetapkan di Pengadilan Tipikor Palembang, agar perkara tersangka segera mendapat kepastian hukum,” katanya.
Penahanan ketujuh tersangka tersebut merupakan kasus lanjutan dari perkara sebelumnya, dimana kedua tersangkanya sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.
“Tapi untuk yang tujuh tersangka tersebut dipecah karena lokasinya berbeda. Tersangka melanggar tindak pidana korupsi dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal semuar hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” jelas dia.
Kedua, Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp 1 juta, maksimal Rp 250 juta.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasatreskrim AKP Sapta Eka Yanto M.Si membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap kedua untuk tujuh tersangka dari sembilan tersangka dalam kasus pemotongan dana operasional di DPPKB OKI.
“Sementara, 2 tersangka lain, memang 1 orang meninggal dunia ada surat keterangan meninggal, dan 1 orang lainnya sedang dirawat di rumah sakit. Kami ada bukti surat keterangannya,” tandas dia.
Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pemotongan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKI pada Jumat (11/1/2019) silam.
Kemudian petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 442,4 juta yang terkait dengan kasus tersebut dari para tersangka maupun saksi lainnya.
Operasi tangkap tangan ini terungkap dari adanya pemotongan dana kegiatan operasional bantuan keluarga berencana dari Januari – Desember 2018 sebesar Rp 20 juta oleh tersangka Rel selaku Korlap penyuluh KB Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Saat itu, tersangka Rel menyetorkan uang pemotongan kepada tersangka Ben di kantor DPPKB OKI di Jalan Letnan Darna Jambi Kelurahan Sukadana Kayuagung, Jumat (11/1/2019) pagi.
Pada saat itulah, jajaran Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Polres OKI melakukan penangkapan dengan barang bukti senilai Rp 20 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ditemukan kembali uang sejumlah Rp 162.200.000 yang berada di dalam tas ransel merek Exsport warna abu-abu milik tersangka Ben.
Ternyata uang tersebut merupakan setoran dari pemotongan dana BOKB atau dana intensif penyuluh KB Kabupaten OKI.
Setelah dilakukan penyidikan atas kasus tersebut, petugas kembali menyita barang bukti berupa uang tunai dari senilai Rp 260,2 juta hasil pemotongan para saksi lainnya, sehingga total uang yang diselamatkan sebanyak Rp 442,4 juta.