MUBA, GLOBALPLANET - Kedatangan tim LPSK ini didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Muba, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Muba, menemui korban T, Kamis (29/4/2021).
Selain bertemu korban dan berkoordinasi, LPSK juga membawa korban T ke RSUD Sekayu untuk menjalani pengobatan. Sebab saat ini korban masih mengeluh sakit pada bagian kemaluan.
"Ya, kita tadi mendampingi LPSK bertemu dengan korban T. Banyak hal yang di koordinasikan termasuk pengobatan korban," ujar Ketua LKBH Muba Zulfatah, S.H yang juga kuasa hukum korban.
Khusus untuk pengobatan korban, sambung Zulfatah, pihaknya berharap dapat terus berlanjut hingga sembuh, karena hal itu juga bagian dari penghilang trauma korban yang mendapatkan perlakuan tidak baik.
"Kita berharap pengobatannya dapat berlanjut. Sebab, korban ini sangat perlu didampingi karena penyandang disabilitas," tandas Zulfatah didampingi kuasa hukum lainnya Hj Nurmalah, S.H., M.H. Andi Saputra, S.H. Nova Karyaji, S.H. M Irham, S.H. Ary Mukmin, S.H. Rini Susanti Sari,S.H. dan Bambang Irawan,S.H.
Sekedar informasi, nasib malang menimpa T yang merupakan warga Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Wanita penyandang disabilitas ini diduga mengalami pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri berinisial N, pada Minggu (7/3/2021) lalu.