LAHAT, GLOBALPLANET - Penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan langsung oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lahat. Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas-berkas pendukung.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Barmawi SIK disampaikan Kanit Pidkor Polres Lahat, Ipda Hendra Tri Siswanto SH MSi, mengatakan, pelimpahan atau tahap 2 tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini telah dinyatakan lengkap (P21).
"Jadi kami menindaklanjuti status P21 itu yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Lurah Pasar Bawah," ujarnya, Selasa (25/5/2021)
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lahat mengusut dugaan korupsi tersebut atas laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidkor, kemudian atas permintaan penyidik dilakukan audit investigasi oleh inspektorat Kabupaten Lahat. Tersangka ES saat menjabat diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Kelurahan tahun anggaran 2019 pada tahap I dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 184.050.000.
Penggunaan kucuran anggaran dari pemerintah pusat dan daerah tersebut diduga diselewengkan lurah untuk kepentingan pribadi seperti bisnis diluar daerah, bisnis jual beli aspal di Kota Bogor, serta keperluan pribadi untuk membayar hutang. Sehingga, anggaran APBN yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur ini tidak dilaksanakan alias fiktif.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Fithrah SH MH melalui Kasi Intel, Faisal Bani SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Lahat, Anjasra Karya SH membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Rencananya, kejaksaan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang.
"Sebelum pelimpahan, sementara tersangka ditahan selama 20 hari kedepan,"ungkapnya.
Dijelaskan Kasi Intel, pada tahun 2019, Kelurahan Pasar Bawah mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp 370.138.000 yang dicairkan selama dua tahapan. Namun, saat pencairan tahap I sebesar 185.000.000, tersangka diduga menyelewengkan dana itu sebesar Rp 184.050.000 untuk kepentingan pribadi.