PALEMBANG, GLOBALPLANET - General Manager IPC Palembang Indra Hidayat Sani, menyampaikan bahwa IPC Palembang sudah melakukan langkah – langkah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Pelabuhan Palembang. Seperti mengundang H Yuwono, M. Biomed selaku Juru Bicara Satgas Penanggulangan Corona Sumsel untuk sosialisasi Pencegahan Penyebaran Corona, melakukan pengukuran suhu badan keluar/masuk kantor kepada setiap karyawan/non karyawan, melakukan social distancing, physical discating dan hal – hal lainnya terkait dengan Covid -19 tersebut.
"Lalu dengan maraknya Covid-19 saat ini membuat harga – harga barang produk kesehatan melambung tinggi contohnya Hand Sanitizer & Masker. Sehingga IPC Palembang mempunyai langkah kecil yang bermakna yaitu membuat Hand Sanitizer dengan menggunakan bahan – bahan yang mudah didapat serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dan tepat," ujarnya dalam pernyataan kepada media, Minggu (29/3/2020).
Mereka yang melakukan pembuatan hand sanitizer yakni Aini Rahmadhaniar selaku Spv Humas & Pelayanan Pelanggan dan Asep Turyadi selaku Spv Manajemen Risiko IPC Palembang adalah SDM yang berlatar belakang sarjana Teknik Kimia, sehingga merupakan orang yang tepat dalam membuat Hand Sanitizer.
Bahan – bahan Hand Sanitizer yang dibuat oleh mereka merupakan bahan yang mudah didapat dikarenakan Provinsi Palembang merupakan kota industri dan pabrik. Bahan pembuatan Hand Sanitizer tersebut berdasarkan atau anjuran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang merujuk kepada Jurnal dari World Health Organization (WHO).
Adapun bahan yang digunakan yakni Etanol / Alkohol 96%; Gliserol 98%; Hidrogen Peroksida 3%; Aquadest. Sehingga dalam langkah ini menghasilkan 20 (dua puluh) Hand Sanitizer dengan total volume 20.000 ml atau sama dengan 20 Liter.
Sesuai dengan Arahan dari Menteri BUMN bahwa PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) harus tetap menjaga dan mempertahankan rantai logistik Indonesia dengan tidak memberhentikan kegiatan operasional di Pelabuhan tetapi terus membantu pencegahan Virus Covid-19 dengan langkah – langkah yang signifikan dan berdampak pada sekitar sesuai denan prosedur dari Pemerintah.