loader

Pakar IPB: Pembebasan Hak Atas Tanah Itu Penting

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Dia mengatakan, penyelesaian ketidaksesuaian Hak Atas Tanah yang eksisting dan telah dikuasai oleh badan usaha yang telah diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka memberikan kepastian hukum, dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

"Karena hak atas tanah diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dikeluarkan dan dikecualikan dari status kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan oleh Pemerintah," kata Prof Budi Mulyanto ketika menjadi pembicara meeting zoom Lets Talk About Palm Oil.

Dia menerangkan sebenarnya sistem administrasi hak atas tanah banyak diatur oleh Kementerian. Diantaranya Kemenhut Kementerian ATR, serta Kementerian kelautan juga ngatur meski bentuknya izin. 

"Harus satu Kementerian, kalau perlu buat Menko khusus bidang Agraria yang mengatur hak atas tanah. Negara kan mengatur dan menguasai. Karena rakyat sudah memiliki hak itu atau yang punya misalnya, aturan itu yang kira-kira bisa di secure Pemerintah. Misal hutan konservasi ya sudah di daftarkan saja," bebernya. 

Dia menambahkan, RPP turunan UU Ciptakerja juga mengatur pengenaan sanksi adiminstratif perlindungan dan tata cara PNBP dari denda administratif atas kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan. 

"Bagi masayarakat dan pelaku usaha yang sudah mempunyai Hak Atas Tanah (HM, HGU, HGB dan alas hak lain) tidak dikenakan sanksi atau denda, dan pemerintah yang melakukan penyelesaian tata ruang dan batas Kawasan hutan. Sementara bagi pelaku usaha yang telah mempunyai izin namun belum membayar PSDH dan DR, dikenakan Rp 2 juta/ha," tandasya. 

Share

Ads