loader

Ngeyel Gunakan Knalpot Brong Bisa Dipenjara

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Masih banyaknya masyarakat khususnya di Kota Palembang yang kendaraan menggunakan knalpot brong baik itu kendaraan sepeda motor (R2) maupun mobil (R4) sebaiknya segera mencopotnya.

Harus diketahui bahwa itu merupakan salah satu pelanggaran yang telah diatur dalam dasar hukum Pasal, juga bisa mendapatkan kurungan penjara serta denda uang.

Polrestabes Palembang melalui Sat Lantas Polrestabes Palembang telah mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk Stop Knalpot Bising (tidak standar).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra menegaskan bahwa untuk masyarakat yang masih melanggar akan dikenakan sanksi.

"Dasar Hukum Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, dengan sanksi bisa di kurung penjara paling lama 1 bulan, dengan denda paling banyak Rp250.000," ujar Kompol Emil Eka Putra, Sabtu (30/9/2023).

Kompol Emil Eka Putra juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan R2 dan R4 yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantinya dengan yang knalpot standar.

"Juga selalu patuhi aturan yang baik dan disiplin, dalam berkendara sehingga selamat dalam perjalanan," tutupnya.  

 

Share

Ads