loader

Field Adera Diduga Mulai Abai Salurkan CSR untuk Wilayah Kerja, Fakar Lematang: Jangan Hanya Ambil Minyaknya Saja

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini diungkapkan Ketua Fakar Lematang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Yoka Akbar SH bahwa program CSR terhadap wilayah kerja di salah satu perusahaan Migas Plat merah, yang sebelumnya berjalan tetapi belakangan ini tidak ada kelanjutannya.

“Program CSR untuk mendukung usaha Kecil Menengah (UKM) masyarakat, seperti budidaya ikan air tawar, ternak sapi, jamur tiram dan lainnya, namun akhir-akhir ini sepertinya mati suri,” katanya, Minggu (14/3/21).

Menurutnya pembinaan terhadap petani lokal saat ini tidak terlihat lagi, apalagi di bidang olahrga yang fungsinya untuk meningkatkan gairah pemuda seperti turnamen olahraga yang memperebutkan juara Pertamina Cup sudah hilang.

“Dengan hilangnya kegiatan itu, apakah SDM yang ada di Pertamina saat ini tidak peduli terhadap lingkungan sekitar?," ujar Yoka,.

Dia berharap kepada PT Pertamina Field Adera segera memberikan terobosan baru untuk program CSR pasca pandemi ini,

"Jangan ambil minyaknya saja!, perhatikan lingkungan sekitar terutama membantu masyarakat dalam memulihkan ekonomi di masa pandemi covid-19 ini," harap alumni Hukum Universitas Muhammadiyah itu.

Bukan hanya sampai di situ saja, Fakar Lemantang juga mengendus adanya dugaan jual beli pekerjaan di lingkungan Pertamina Adera.

Menurut Yoka bahwa Pertamina Field Adera adalah Wilayah Operasi Perusahaan Migas negara di bawah naungan Pertamina Asset 2 Region Sumatera yang menjadi kebanggaan bangsa dan negara dalam hal penopang DBH untuk APBD terkhusus Kabupaten PALI, tapi sedikit tercoreng dengan adanya indikasi jual beli pekerjaan di wilayah kerja perusahaan.

"Hal tersebut menjadi catatan penting bagi Fakar Lematang, dikarenakan hal tersebut melanggar UU dan membatasi SDM yang skill di lingkup WKP untuk bekerja. Seharusnya baik Pertamina Field Adera maupun Subkontraktor, jika ada penerimaan karyawan baru harus dibuka lowongan kerja sesuai yang diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2003. Dengan ketidak terbukaan penerimaan pekerja itu, kami menerima beberapa laporan dari masyarakat dugaan terjadinya jual beli dengan harga fantastis mencapai Rp 70 - Rp 150 juta," jabar Yoka.

Dicontohkan Yoka seperti jual beli pekerjaan driver mobil KRP, helper dan lainnya,

"Saat ini kita sedang pelajari untuk upaya hukum, karena ini sangat mencerdai UU nomor 13 serta mengkerdilkan kesempatan SDM yang berprestasi," tandas Yoka.

Terpisah, Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Aka Cholik Darlin MM, membenarkan ada laporan jual beli pekerjaan di lingkungan Pertamina Adera.

"Kami sedang membahasnya secara internal, tentu kejadian ini akan kita sampaikan ke SKK Migas karena ini perlu di luruskan," tutupnya.

Sementara itu, Erwin Hendra Putra staf Relation and Formalities Pertamina Adera, Erwin menyatakan bahwa kalau untuk jual beli pekerjaan, Adera Field hanya menerima pekerja yang disediakan oleh perusahaan pemenang tender, baik itu kendaraan dan sopir dan tenaga kerja jasa penunjang.

"Jadi Adera Field tidak ikut dalam seleksi penerimaannya bahkan adanya praktek jual beli pekerjaan Adera tidak mengetahui. Untuk kegiatan CSR, Adera Field masih tetap melaksanakan atau melanjutkan pembinaan program pemberdayaan masyarakat yang bersifat berkelanjutan. Tahun 2021 kita masih melakukan mapping program ke kelompok masyarakat di beberapa desa di WKP Adera Field," terang Erwin.

Share

Ads