PALEMBANG, GLOBALPLANET - Untuk mewujudkan industri sawit yang berkelanjutan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan PT.Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) mengelar Pelatihan Teknis ISPO bagi Petani Kelapa Sawit Provinsi Sumsel yang diselenggarakan di Emilia Hotel Palembang Senin (19/6/2023).
Menurut Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar, mengungkapkan bahwa pelatihan ISPO ini melibatkan 30 peserta dari Kabupaten OKI.
Kegiatan ini rencananya berlangsung selama enam hari, mulai tanggal 19 hingga 24 Juni 2023.Dengan materi pelatihan yang mencakup teknis pelaksanaan ISPO.
“Pekebun mungkin belum wajib secara eksplisit oleh Permentan untuk menerapkan ISPO. Namun, melalui pelatihan ini harapannya dapat membuat para pekebun memahami dan mengerti arti dari ISPO,” tambah Andi.
Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) merupakan komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan pembangunan berkelanjutan secara global, dengan efektif, efisien, adil dan berkelanjutan.
“Komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai perkebunan sawit yang berkelanjutan cukup kuat, hal ini terlihat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” kata Andi Yusuf.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program pengembangan Sumber Daya Manusia Pekebun Kelapa Sawit (SDM PKS) tahun 2023.
Penyelengaranya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementan RI.
Kata Andi, dalam pelaksanaan sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanaan secara transparan, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO. Hal ini berlaku bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara.
“Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO. hanya, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” kata Andi Yusuf.
Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan Perpres No.44 Tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.
“Kemudian Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Keputusan Menko Bidang Perekonomian No 257 Tahun 2020 tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” tambahnya.
Andi Yusuf menjelaskan, saat ini sawit masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain; rendahnya produktifitas, legalitas lahan (diklaim masuk kawasan hutan) serta kampanye negatif yang terus dilontarkan oleh LSM dan Uni Eropa.
“Penerapan sertifikasi ISPO, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan itu,” kata Andi.
Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sumsel, Ir Agus Darwa, M.Si, yang membuka pelatihan, berharap agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius.
“Jadikan pelatihan ini sebagai kesempatan untuk menimba ilmu, tanyakan secara detail tentang ISPO ini. Penerapan ISPO akan dimulai pada tahun 2025 untuk perusahaan, tetapi petani mandiri diberikan kelonggaran,” kata Agus.
Secara umum, Agus menjelaskan bahwa ISPO merujuk pada pengelolaan perkebunan sawit yang berkelanjutan.
Dengan menerapkan sistem yang sesuai dengan aturan, harapannya pengelolaan perkebunan sawit dapat menjadi lebih baik
Industri kelapa sawit memiliki potensi yang besar. Selain penghasil utama devisa, sawit juga berperan menyediakan lapangan kerja yang cukup besar. Pertumbuhan industri sawit berperan penting pada peningkatan kesejahteraan masyarakat