loader

Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur dan 17 Anggotanya Diganjar Penghargaan Oleh Bupati Lanosin

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Masih dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke 77, 2023, Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, memberikan penghargaan kepada Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz dan 17 anggota.

Penghargaan dari orang nomor satu di Bumi Sebiduk Sehaluan ini, diberikan karena Sat Narkoba Polres OKU Timur berhasil membokar home industri yang memproduksi  Narkotika jenis pil extasy dan berhasil menangkap tersangka AI (34)  warga Desa Muncak Kabau Dusun VI Kecamatan  BP Bangsa Raja, OKU Timur, pada Kamis 16 Maret 2023.

Penghargaan yang diberikan ini sesuai Keputusan Bupati OKU Timur Nomor
236 tahun  2023. Tentang penghargaan terhadap 17 personil Polres OKU Timur, dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis pil extasy pembukaan home industri.

Menimbang,  mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menggunakan
dan/atau menyimpan, mengedarkan,
Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat bertentangan dengan peraturan dan seksama serta
perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia;

Dalam rangka melaksankan tugas sebagai Petugas Kepolisian yang telah mencegah, menanggulangi dan melakukan pegungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka dipandang perlu diberikan penghargaan;

Untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur;

Memberikan Penghargaan terhadap 17 (Tujuh Belas) Personel Polres OKU Timur Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Extasy (Home Industri) di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Uh Timur dengan keanggotaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

"Terimakasih pak bupati, telah memberikan apresiasi terhadap kerja Sat Res Narkoba Polres OKU Timur,"kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, pada Senin (03/07/2023).

Penghargaan yang diterima  ini bukti jika bupati memperhatikan kinerja Sat Res Narkoba dan merupakan sebuah tantangan agar kedepan bekerja lebih baik dan maksimal,katanya.

Sebelumnya Sat Res  Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil mengungkap  home industri pembuatan ektasy. Tersangka pembuat barang haram tersebut AI (34)  warga Desa Muncak Kabau Dusun VI Kecamatan  BP Bangsa Raja, OKU Timur, pada Kamis ,(16/03/2023).

Bahan yang dipergunakan tersangka memproduksi ektasy dengan berbagai bahan kimia diantaranya soda api dan semen putih yang merupakan bahan kimia yang berbahaya. Selain bahan baku sudah ada hasil produksi yang sudah jadi yang siap dijual. Sehari tersangka bisa memproduksi 50 hingga 200 butir,katanya.

Dasar penangkapan  Lp a/ 15 / iii/ 2023/ spkt.satres.narkoba /polres okut polda sumsel, tanggal 16 maret 2023.

Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana, erkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi dan
Memiliki, menyimpan, menguasai atau prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika jenis pil ekstasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 129 huruf a undang - undang republik indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana Pasal 113 ayat (2): pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pasal 112 ayat (2) : pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Pasal 129 huruf a pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka AI sudah satu  tahun memproduksi Narkotika jenis pil ekstasi dan  sudah memproduksi Narkotika jenis pil ekstasi kurang lebih 1000 butir yang sudah diedarkan.

Tersangka membuat Narkotika jenis pil ekstasi seorang diri dan tersangka mendapat upah  terbesar Rp 1 juta terkecil Rp 200 ribu tergantung banyak dan sedikit yang dibuat dan juga dari banyaknya penjualan. Tersangka mendapat bahan dan alat untuk memproduksi Narkotika jenis pil ekstasi dari Ki ( belum tertangkap).

"Selain itu Sat Res Narkoba juga berhasil mengungkap  15 kasus dengan 18 orang tersangka, baik pengguna maupun pengedar,"imbuhnya.

Share

Ads