PALEMBANG, GLOBALPLANET - Otoritas Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) barang hilang atau tertinggal (Lost Item) dan barang dilarang (Prohibited Item), Kamis (20/7/2023). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian diserahkan ke panti asuhan.
Manager Airport Operation & Service Bandara SMB II Palembang, Raden M Hudaya Kusuma mengatakan, pemusnahan ini merupakan agenda rutin bandar udara SMB II Palembang.
"Agenda ini merupakan bagian dari program keamanan penerbangan nasional salah satunya adalah penanganan barang - barang PI, DJ, barang tertinggal, barang hilang yang tidak di claim oleh pemiliknya dalam jangan waktu tertentu," ujarnya, Kamis (20/7).
Sebagaimana diamanahkan Undang - Undang nomor 1 Tahun 2009 peraturan direksi PT Angkasa Pura II (Persero) PD.12 01/2019/0042 Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) Airport Security Programme.
"Barang - barang yang dalam kurun waktu 1 tahun tidak diklaim pemiliknya, atau pun barang yang dapat digunakan oleh penumpang untuk melukai mencederai penumpang," katanya.
Menurut Raden bahwa, setiap penumpang yang ketinggalan barang bisa langsung menghubungi pihaknya melalui nomor kontak center layanan 138. "Kita terbuka bagi penumpang yang ingin mengambil barang yang tertinggal dan jangan khawatir akan hilang," jelasnya.
Masih kata Raden, adapun barang yang dimusnahkan dengan cara disumbangkan ke masjid - masjid dan akan didistribusikan kepada beberapa panti asuhan yang memang membutuhkan. "Seperti jaket, pakaian anak - anak, pakaian wanita, jilbab, kain sarung, pakaian pria, ikat pinggang, jam tangan, kaca mata, topi, dan tas. Ini beberapa barang yang kita sumbangkan," katanya.
Ada beberapa barang lainnya yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan, di bakar, dan dikubur. "Adapun barang yang dimusnahkan berupa korek api sebanyak 3200 pcs, pisau gunting carter sebanyak 2800 pcs, braso airosol dangerous goods sebanyak 18 pcs, dan barang tidak layak pakai sebanyak 36 pcs," urainya.
Raden berharap, untuk penumpang pesawat yang membawa korek api bahwa sudah diatur dilarang dalam penerbangan, DJ dan lainnya. Selain itu apabila penumpang merasa kehilangan barang juga segera melapor dan koordinasi dengan petugas Avsec.
"Kita semua sudah dilengkapi dengan fasilitas CCTV, jadi kita langsung tracing. Dan sudah banyak laporan yang kita tindaklanjuti langsung ketemu barang tersebut saat itu juga. Dan bila penumpang lupa meletakkan barangnya bisa menghubungi layanan 138 sehingga langsung ditindaklanjuti, namun tentunya penumpang juga harus menjaga baik - baik barangnya sendiri," pungkasnya.