loader

Sat Reskrim Polres OKU Timur Gelar Rekontruksi Pembunuhan Kadus 12 Pematang Jati Desa Mendayun

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Untuk melengkapi berkas dan kepentingan hukum, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Timur, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang berlangsung pada Kamis (20/07/2023).

Rekontruksi kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban Joko Margono (41) yang merupakan  Kadus 12, Pematang Jati Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur tewas. Untuk peran utama langsung dilakukan oleh pelaku Taufik (40) warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III,  OKU Timur.

Rekontruksi ini dipimpin oleh KBO Reskrim Polres OKU Timur Ipda, M Nabil Khoirullah, STrK yang didampingi anggota Unit Satreskrim Polres OKU Timur bertempat di halaman depan Sat Reskrim Polres OKU Timur.

Sebanyak 25 adegan diperagakan pada rekontruksi tersebut untuk peranan tersangka dilakukan oleh pelaku Taufik sedangkan korban digantikan oleh Bripda Almukarom Putra. Jalannya rekontruksi disaksikan oleh Jaksa Prtama Muda Kejari OKU Timur Rian Prana Putra, SH, dan pengacara Edison Dahlan, SH.

Ketika  rekontruksi tersebut  terungkap tersangka membunuh korban karena adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban. Karena mengetahui jika Suroto yang merupakan  saudara dari pelaku Taufik  dimintai uang, dipukul dan dimaki-maki oleh korban.

Sebenarnya yang bermasalah dengan korban itu  Suroto yang merupakan saudara pelaku  dengan korban. Sedangkan pelaku saat itu hanya berusaha untuk menyelesaikan permasalahan saudaranya dengan dengan korban.

Namun korban tetap merah-marah dan memaki-maki saudaranya, sehingga membuat pelaku hilang kesabaran dan menghabisi nyawa korban dengan sebilah piasu yang didapat pelaku dari pinggang korban dengan menusuk korban sebanyak tujuh tusukan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi KBO Reskrim Polres OKU Timur Ipda, M Nabil Khoirullah, STrK, mengatakan rekontruksi untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  OKU Timur,

"Rekontruksi akan memperjelas suatu kejadian. Kita melihat adegan yang dilakukan tersangka,"ungkapnya.

Sebanyak 24 adegan dipergerakkan, yang dimulai dari asal usul kejadian. Sedangkan untuk pasal, tersangka dikenakan pasal 338 dan pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,imbuhnya.

Share

Ads