PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemprov Sumsel bersama DPRD Sumsel menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024 sebesar Rp11.239.120.882.628.
Dibandingkan dengan APBD Provinsi Sumsel tahun 2023, nilai ini mengalami peningkatan sebesar Rp361.365.821.216 atau 3,32%.
Nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024 dalam rapat Paripurna LXV (65) DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/7) pagi.
Adapun rinciannya yakni pendapatan dalam RAPBD Sumsel tahun 2024 direncanakan sebesar Rp10.949.809.805.940. Jumlah itu meningkat 1,91% dari pendapatan 2023 Rp10.744.536.321.
Sedangkan belanja, dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp11.100.120.882.628, atau meningkat 5,6% dibandingkan 2023 sebesar Rp10.511.755. 061.412.
Kemudian pembiayaan daerah, pada penerimaan pembiayaan dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel qahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp289.311.076.688, dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan APBD 2023 sebesar Rp133.218.740.012 atau mengalami peningkatan sebesar Rp156.092.336.676.
Kemudian pengeluaran pembiayaan, dalam rancangan APBD 2024 pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp139.000.000.000 atau menurun 62,02% dibandingkan pengeluaran pembiayaan 2023 sebesar Rp366.000.000.000.
"Apresiasi yang setingginya kepada DPRD khususnya Ketua dan Wakil Ketua dan anggota Banggar DPRD Sumsel dan TAPD Provinsi Sumsel yang telah yang telah bekerja sama dengan baik menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap KUA serta PPAS Provinsi Sumsel," kata Gubernur Sumsel Herman Deru.
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan pembahasan rancanangan KUA PPAS APBD Provinsi Sumsel ini dilakukan oleh Banggar DPRD dan TAPD Provinsi dengan didampingi Inspektorat Provinsi Sumsel selaku pengawasan internal.
KUA yang disusun memuat kondisi makro daerah, asumi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan straregis dengan ketersediaan anggaran.
Demikian halnya PPAS, merupakan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam pengusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.