PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sudah enam bulan laporan polisi yang dibuat Agus Kelana di Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat keanggotaan FKPPI Sumsel dengan terlapor HNU hingga kini belum ada perkembangan penyelidikannya Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Agus Kelana melalui kuasa hukumnya Hermanto SH MH mengatakan laporan polisi yang dibuat kliennya pada 21 Maret 2023 sudah berjalan enam bulan lebih tapi belum ada perkembangan sampai hari ini.
"Oleh karena itu, kami mempertanyakan kejelasan dan kelanjutan perkara laporan dugaan pemalsuan surat yang dibuat klien kami yang ditangani Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel," kata Hermanto SH MH kepada wartawan Rabu (2/8/2023).
Diakui Hermanto, penyidik juga pada 9 Juni 2023 sudah mengirimkan surat SP2HP kepada pelapor Agus Kelana dalam surat SP2HP disampaikan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang. Selain itu penyidik juga sudah menemukan dan mengumpulkan bukti serta dokumen yang berkaitan dengan laporan pelapor.
"Sebenarnya kasus ini telah terang benderang untuk dilanjutkan proses penyidikan, namun telah 6 (enam) bulan laporan ini dibuat seakan akan diduga ada ketakutan untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut Dikatakan Hermanto, memang di dalam KUHAP tidak mengatur mengenai jangka waktu penyelidikan, namun bila merujuk pada Peraturan Kepolisian batas waktu penyelesaian perkara yaitu 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, dan 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
"Klien kami dan beberapa orang telah diperiksa untuk memberikan keterangan yang cukup jelas dengan menyerahkan beberapa bukti pendukung untuk mempermudah penyidik dalam membuka tabir kasus ini," jelasnya.
Maka dari itu, demi kepastian hukum dan marwah organisasi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI). Pelapor meminta Ditreskrimum Polda sumsel untuk segera meningkatkan kasus ini dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, menetapkan tersangka, dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri.
"Kami yakin penyidik Direskrimum Polda Sumsel bertindak proporsional sebagaimana slogan presisi di era Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memiliki makna prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan dengan konsep ini dapat membuat pelayanan lebih terintegritas, modern, dan mudah," pungkasnya.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rafael BJ Lingga mengatakan, penyidik sedang mempersiapkan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat keanggotaan FKPPI yang dibuat Agus Kelana dengan terlapor HNU.
"Tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli pidana setelah itu akan kami gelar perkara. Kami undang semua pihak baik pelapor maupun terlapor saat gelar perkara nanti," kata Rafael ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (2/8/2023).
Dikatakan Rafael dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang termasuk terlapor HNU maupun dari FKPPI pusat diambil keterangannya karena kewenangan ada di FKPPI pusat.
"Kami masih koordinasi dengan ahli pidana untuk meminta keterangannya apakah perkara ini masuk unsur pidana atau tidak. Nanti hasilnya bisa dilihat saat gelar perkara nanti semua pihak akan kami undang," pungkasnya.