PALEMBANG, GLOBALPLANET - Warga Cluster Alexandria, RT 68, RW 19, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ada 110 Kepala Keluarga (KK) kompak mempertahankan wilayahnya masuk ke dalam Kota Palembang dan menolak wilayahnya masuk Banyuasin.
Bersama Kuasa hukumnya/Advocat, Sofhuan Yusfiansyah SH melakukan permohonan hak uji Materiil Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Palembang dan Banyuasin di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sikap disampikan warga, saat menerima kunjungan dari Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi, Sabtu (5/8/2023).
"Ini langkah hukum dan hak konstitusi warga, khususnya warga Cluster Alexandria dan membuka ruang untuk warga lainnya yang ingin bergabung. Kedepan kemungkinan Anggota DPRD Kota Palembang akan maju juga sebagai pihak untuk mengajukan gugatan Judicial Review dan kami siap menjadi tim hukumnya bersama SHS Law Firm," ungkap Sofhuan.
Lanjutnya, pihaknya membuka ruang sebesar - besarnya bagi warga lain yang ingin bergabung. Dan melakukan gugatan lagi terhadap hak uji materiil ini. "Sehingga Mahkamah Agung akan menilai, bahwa memang ada fakta banyak pihak yang dirugikan. Sehingga, hasilnya kita berharap Permendagri No 134 ini untuk dibatalkan dan direvisi dengan mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat Kota Palembang," ujarnya.
Masih kata Sofhuan menjelaskan, banyak hal telah disampaikan dalam gugatan permohonan kita, terutama menyangkut kerugian nyata dan langsung dialami masyarakat. "Khususnya dari Asset tentu harganya akan turun, Cluster Alexandria sendiri jelas dari dulu histori masuk kedalam Kota Palembang," katanya.
Dari data yurisprudensi, sambung Sofhuan mengatakan semua kasus yang diputus Mahkamah Agung menang hampir 80 persen penggugatnya adalah pemerintah, baik Pemkot, Pemkab, dikabulkan sedangkan gugatan masyarakat 20 persen.
"Jadi, kompetensi yang bisa bicara seharusnya pemerintah. Untuk Judicial Review terkait hak uji materiil bisa, setelah warga Cluster Alexandria menggugat selanjutnya dari Pemerintah Kota selanjutnya DPRD Kota Palembang. Karena ini bukan perkara pidana dan perdata, yang terkait kepentingan harta benda. Namun, ini terkait pihak yang memiliki kepentingan langsung dan berdampak langsung dirugikan," jelasnya.
Sofhuan berharap, dengan gugatan perjuangan warga Cluster Alexandria ini membawa kepentingan Kota Palembang. "Kita butuh dukungan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang," ucapnya.
Sementara itu, DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi menyatakan dukungannya terhadap pengajuan gugatan materiil atas Permendagri No 134 Tahun 2022.