PALEMBANG, GLOBALPLANET - Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara warga Desa Sungai Sodong dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Kabupaten OKI, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo memerintahkan warga dan perusahaan mesti menahan diri serta menghentikan sementara aktivitas perkebunan.
Untuk segala aktifitas perkebunan sawit di Desa Sodong dan PT SWA dipaksa berhenti sementara, lantaran konflik berkepanjangan dan saling klaim kepemilikan lahan perkebunan sawit seluas 633 hektar.
Hal ini ia sampaikan usai mediasi yang dipimpinnya, bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, PT SWA dan perwakilan masyarakat, disepakati agar semua pihak sama-sama untuk menahan diri dalam waktu seminggu ke depan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami meminta PT SWA dan warga desa Sungai Sodong menahan diri selama satu minggu. Sebab kami akan menurunkan tim gabungan untuk memastikan kebenarannya lahan tersebut milik siapa, " ujar Rachmad, Jumat (11/8/2023).
Polda Sumsel bersama Kepala Kantor ATR/BPN Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, pemerintah Kabupaten OKI, PT SWA dan perwakilan masyarakat akan mengkroscek kembali permasalahannya.
"Kita akan mencari kebenarannya, lahan seluas 633 hektar yang dipermasalahkan ini dimana lokasinya, kemudian kewajiban PT SWA yang diserahkan ke masyarakat, itu siapa yang menerima. Berapa yang diberikan dan kita belum memiliki data, kami meminta kepada Pihak perusahaan PT SWA dan masyarakat untuk sama-sama menahan diri," ungkapnya.
Selama satu pekan ke depan pihaknya bersama Dinas terkait dan kantor pertanahan akan mengkroscek kembali.
PT SWA yang semula hendak melakukan penanaman kembali (replanting) kebun sawit, juga dipaksa untuk berhenti.
"Hari ini tadinya PT SWA mau melakukan replanting tapi kami minta untuk ditunda dulu. Hari Senin nanti tim akan bergerak mengecek ulang tentang siapa kepemilikan lahan. Kami tak ingin ada memakan korban lagi, seperti tahun 2011 lalu, "katanya.
Polda Sumsel juga akan menempatkan sejumlah personel untuk meminimalisir konflik yang terjadi dan memastikan situasi kondusif.
"Kami akan menempatkan beberapa personil pengamanan di sana untuk menjamin agar di wilayah desa Sungai Sodong agar tetap kondusif," tegasnya.
Diketahui, konflik yang terjadi di wilayah Sungai Sodong yang sudah berlangsung sejak tahun 1997 dan puncaknya pada tahun 2011 lalu. Dimana dalam konflik tersebut menyebabkan 7 orang korban meninggal dunia baik dari pihak masyarakat maupun pihak perusahaan TMN pada saat itu. Barulah di tahun 2020 lahan diambil alih oleh pihak PT SWA.
PT SWA berencana melakukan replanting pada lahan seluas 633 hektar yang telah diambil alih tersebut. Ini bagian dari kewajiban perusahaan sebagai pemilik lahan dan pemegang HGU, dan PT SWA berkewajiban membayar pajak dan berkewajiban kepada Instansi-instansi yang mengeluarkan izin perkebunan.
Sementara itu Direktur PT SWA Riki Sitorus, mengatakan pihaknya terpaksa menunda sementara replanting atas permintaan Kapolda Sumsel.
"Kami selaku pihak perusahaan ya apa boleh buat kami harus ikuti dan menahan diri. Kalau seandainya pak Kapolda tidak bisa menjamin, apakah warga bisa menahan diri artinya kan tidak seimbang. Tetapi harusnya berimbang, seperti contoh kalau pihak perusahaan harus berhenti yang mengklaim juga harus berhenti, seperti itu harus berimbang," ujar Riki
Riki menegaskan jika ia memperoleh HGU atas lahan kebun sawit tersebut dari prosedur yang benar.
"Kami memperoleh HGU itu dari prosedur yang benar, semoga dalam waktu seminggu ini ada solusi dari Polda Sumsel dan seluruh jajarannya. Dan kami juga tidak menolak kalau ada hak-hak lainnya sepanjang itu ada bukti hukum yang jelas," tandasnya