OKI, GLOBALPLANET - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merespons dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengenai Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu.
Putusan ini menyatakan bahwa Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyatakan bahwa Bawaslu akan mengutamakan kepatuhan terhadap putusan MK tersebut.
Meskipun putusan ini memberikan kelonggaran dalam penggunaan fasilitas-fasilitas tertentu, pihaknya akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya dengan ketat untuk memastikan bahwa setiap pihak yang menggunakan fasilitas tersebut tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Sembari menunggu regulasi dari Bawaslu RI Ketua Bawaslu OKI juga menekankan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam konteks pemilu harus dilakukan secara proporsional dan tetap mematuhi etika serta peraturan yang telah ditetapkan.
“Bawaslu OKI juga akan memastikan bahwa izin yang diberikan oleh penanggung jawab fasilitas tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Romi menegaskan bahwa meskipun pihak terkait diizinkan hadir tanpa atribut kampanye pemilu, Bawaslu OKI akan melakukan pemantauan dengan cermat untuk memastikan bahwa kehadiran tersebut tidak berkaitan dengan kampanye tersembunyi atau upaya yang melanggar aturan.