PALEMBANG, GLOBALPLANET - M Indra Revlino (23) warga Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus, Palembang melaporkan adik ipar dan mertua dalam kasus dugaan pengeroyokan. Korban mengaku dianiaya saat menjemput anaknya.
Peristiwa ini terjadi Minggu (27/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Bukit Baru I, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Diceritakannya, terlapor merupakan adik iparnya BS dan HM (mertua). Bermula, korban tidak terima jika anaknya tinggal di rumah susun (rusun) bersama istrinya.
Lalu korban datang dengan tujuan untuk mengambil anaknya. Akan tetapi istrinya tidak senang kemudian memegangi motor saat pergi, sehingga korban membawa anak dan istri ke rumah mertua di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bukit Baru I.
Sampai di rumah mertua, korban turun dari motor lalu berbicara dengan anaknya bertanya apakah mau ikut korban atau ibunya. Namun sang anak, ingin ikut korban, sehingga korban menyuruh anaknya pamitan sama nenek dan kakeknya.
Saat itulah anak korban dibawa neneknya masuk ke dalam rumah dan masuk kamar, dan mengunci pintu kamar dari dalam.
"Saya sudah pisah ranjang sama istri, saat anak saya dibawa masuk ke dalam kamar oleh neneknya. Saya bicara sama keluarganya apa salahnya anak saya ikut dengan saya karena saya bapaknya," kata Indra, Selasa (29/8/2023).
Lanjut korban, jika anaknya tidak ingin ikut dengan dirinya, lebih baik tinggal di rumah neneknya saja jangan tinggal di rusun.
"Saat saya hendak pulang, pihak keluarga istri saya mulai tidak senang. Saya berpesan jika terjadi apa - apa kalian tanggung jawab. Saat itulah BS memukul kepala saya sampai terjatuh, dan terus pukuli saya saat saya terjatuh," jelasnya.
Sementara HM juga ikut memegangi badan korban hingga korban tak bisa melawan. "Ketika itu juga BS memukul saya pakai sepeda dan terus memukuli saya. Sebelum akhirnya kami berhasil dilerai warga sekitar, lalu saya langsung pulang ke rumah," tukasnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar di kepala, sakit di leher, jari kelingking tangan kiri bengkak, bagian perut sakit, dan lengan sakit.
Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.