OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Fo (22) warga Desa Bantan Pelita Rt 01 Rw 02 Kecamatan BP Peliung, OKU Timur merupakan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu. Berhasil diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Rabu (06/09/2023) sekitar pukul 07.00 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan, LP- A/49/IX /2023/SPKT.Satresnarkoba/ Polres OKUT /Polda Sumsel.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Cahyono, SIK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz dan Kanit Ipda Maripin Pardede, SH, saat pers rilis pada Jumat (15/09/2023) mengatakan, selain berhasil membekuk pelaku Fo, juga menyita barang bukti, satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 101, 84 gram.
Satu paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 99, 90 gram.
Satu buah bantal boneka, dari seluruh barang bukti tersebut diatas nominal rupiah sebesar Rp 150 juta dan berhasil menyelematkan sebanyak 5000 jiwa.
Pelaku Fo melanggar Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup
Kronologis penangkapan, berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan informasi ada sebuah rumah di Desa Bantan Pelita sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.
Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan setelah informasi didapat akurat, lalu dilakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz.
Saat dilakukan penggerbekan didapati beberapa orang di dalam rumah tersebut, di dalam rumah ada pelaku Fo yang sedang tidur di kamar dan ada penghuni rumah yang lain Juwita beserta empat anaknya yang sedang tidur di kamarnya, berikut dua orang Lansia yang mengasuh anak Juwita.
Kemudian dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan akhirnya ditemukanlah barang bukti Narkotika tersebut diatas yang ditemukan di dalam bantal boneka di dalam kamar pelaku Fo, dari hasil intrograsi dan gelar perkara barang bukti tersebut didapat dlm kamar pelaku Fo dan dlm penguasaannya.
Sedangkan Ja tidak mengetahui jika Sabu tersebut ada di kamar dan penguasaan pelaku Fo, dari hasil pemeriksaan Ja dipulangkan kepada keluarga, sedangkan pelaku Fo perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku Fo ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu,katanya.
"Anggota masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal barang bukti itu,"tegasnya.