OKI, GLOBALPLANET - Operasi (Ops) Zebra Musi Tahun 2023 dilaksanakan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui satuan Lalulintas mulai 4 hingga 17 September 2023, dalam rangka keamaanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran (Kamseltiblancar) telah berakhir, hasilnya ribuan pelanggar berhasil ditindak petugas di lapangan.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Dilli Yanto melalui Kasat Lantas AKP Sadeli mengatakan, selama digelar Ops Zebra kami melakukan berbagai kegiatan mulai dari Prefentif melakukan pengaturan, patroli dan penjagaan, kemudian preentif kami melaksanakan Binlu sosialisasi baik secara online maupun secara tatap muka langsung kepada masyarakat yang terorganisir hingga tidak teroganisir sehingga terciptanya tertib dan taat berlalilintas, dan kegiatan Refresif dengan penindakan tilang secara konfensional dan ETLE.
“Alhamdulillah selama dua pekan Ops Zebra di Kabupaten OKI berjalan lancar, dan didata ada ribuan pelanggaran lalulintas baik pengendara roda dua maupun roda empat dengan jenis pelanggaran lalulintas berbeda, hasilnya data secara global berupa tindakan teguran dan tilang yang dilakukan ada sebanyak 1123 pelanggar kendaraan Roda Dua dan sejumlah 223 pelanggar Kendaraan Roda Empat,” jelas Sadeli ditemui diruang kerjanya belum lama ini.
Dikatakan Sadeli, penindakan terhadap pelanggar secara konvensional dan ETLE selama Ops Zebra Musi 2023, kami bukannya karena benci atau lainnya, lebih karena kami sayang kepada masyarakat Kabupaten OKI, jangan sampai terjadi kecelakaan hingga potensi melanggar dan tidak taat laulintas, seperti bonceng tiga, melawan arus, tidak pakai helm dan pelanggaran lainnya.
“Jika ditindak melakukan pelanggaran itu semata dilakukan sebagai bentuk peringatan jangan sampai melanggar kembali dan akan teringat selalu, pasalnya kecelakaan itu berawal dari pelanggaran,” terang Sadeli.
Dikatakan Sadeli, Satlantas Polres OKI tak hentinya mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati peraturan lalulintas, khusus kepada orangtua kami mohon agar menyayangi anak dibawah umur 17 tahun, karena dilarang mengendarai kendaraan.
“Jika anak anak dibawah umur diberikan atau dipinjamkan kendaraan tentunya ditakutkan akan disalahgunakan dengan balap liar dan hal negatif lainnya, maka dari itu jangan sampai dipinjamkan bukti kita sayang kepada anak kita,” pungkasnya.