PALEMBANG, GLOBALPLANET - Guna menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menggelar acara Apel Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Tahun 2023 yang berlangsung di gedung Patriatama Polrestabes Palembang, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri ratusan pelajar baik ditingkat SMP, MTS, SMA, SMK, dan MA. Para guru, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Jasa Raharja.
Pengarahan untuk Keamanan Keselamatan (Kamsel) dan Keselamatan Berlalu Lintas kepada pelajar ini langsung oleh Kanit Gakkum Polrestabes Palembang, Iptu Ar Sikakum.
"Acara ini kegiatan Kamsel dan Keselamatan Berlalu Lintas Se - Sumatera Selatan (Sumsel), ini perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun ke Kapolda ke Kapolrestabes Palembang dan ke Kasat Lantas untuk melaksanakan kegiatan apel bersama semua pelajar dan dari forum lalu lintas untuk melaksanakan keselamatan berlalu lintas baik itu penggunaan helm dan lainnya," jelas Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra melalui Iptu Ar Sikakum diwawancarai usai kegiatan, Kamis (12/10).
Lanjut Iptu Ar Sikakum mengatakan, dari pihak Jasa Raharja sudah mengeklaim ada enam item yang tidak bisa di klaim Jasa Raharja atau bentuk santunan. "Diantaranya melawan arus, pengendara masih dibawah umur, oleh karena itu sosialisasi mulai hari ini dan ke depan juga tingkat kecelakaan 583 dalam kurun waktu bulan Januari sampai 12 Oktober 2023," katanya.
Masih kata Iptu Ar Sikakum menuturkan, bahwa jangan menjadi korban cuma - cuma karena kecelakaan. Dan pada di bulan Oktober 2023 ini sudah ada 2 korban meninggal dunia, "Itu rata - rata pelajar, maka dari itu perintah pimpinan kita melaksanakan baik dari sekolah dan kami akan sosialiasi juga untuk penindakan dan penertiban kepada pengguna knalpot brong, tidak menggunakan helm akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Terakhir Iptu Ar Sikakum menghimbau, masyarakat harus sadar tentang menfaat berlalu lintas untuk mencegah kematian lebih tinggi. Masalah kecelakaan hampir 30 persen itu didominasi dari pelajar dan 5 persen swasta yang meninggal maupun luka berat, "Oleh karena itu kita upayakan menekan tingkat kecelakaan mulai dari sekolah - sekolah, SMP dan SMA yang belum waktunya menggunakan sepeda motor atau dibawah umur," pungkasnya.
Ditempat sama, Kasubag Humas Jasa Raharja, Soehardo mengatakan, ada enam pelanggaran yang tidak bisa di klaim, sesuai dengan Kep Dir : Nomor Kep/132/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 yang berlaku Tanggal 4 Oktober 2023.
Enam pelanggaran ini yakni, Melawan Arus Lalu Lintas, Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah, Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menerobos palang pintu perlintasan kereta api yaitu mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Lalu, Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan/atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregristrasi atau tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.