OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang merujuk ke Alat Peraga Kampanye (APK). Langkah ini dilakukan karena dianggap melanggar aturan sebelum massa kampenye berlangsung.
Pelaksanaan penertiban melibatkan tim gabungan diantaranya Panwascam, PKD, Sat Pol PP, Kejaksaan, Dìshub, anggota TNI dan Polri dengan menyisir seluruh wilayah kecamatan di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto, SP dìdampingi Divisi Pengawas Pencegahan Parmas dan Humas Bisri Mustofa, pada Rabu (18/10/2023) mengatakan, penertiban APS ini merujuk ke APK. Seharusnya APK ini dìpasang pada ketika masa kampanye. Seharusnya APS maupun APK isinya hanya pengenalan diri dari Bacaleg.
Contohnya hanya menyebutkan nama, foto Bacaleg dan gambar Parpol saja. Serta tidak ada embel-embel nomor maupun ajakan pencoblosan.
"Jika hanya menampilkan foto Bacaleg dan partai itu tidak melanggar karena bentuk sosialisasi,"terangya.jelasnya.
Namun jika sudah ada nomor urut, ada gambar paku, serta ada kalimat ajakan. Serta terdapat kalimat yang mengandung sara itu melanggar."Alat peraga yang kita tertibkan ini sudah termasuk APK dan jelas melanggar,"imbuhnya.
Seharusnya, pemasangan APK ini pada 28 November sampai 10 Februari 2023, karena sudah masuk masa kampanye."Sehingga jika sebelum masa kampanye itu masih termasuk ke masa sosialisasi Bacaleg dan Parpol, sehingga belum boleh untuk memasang APK,"terangnya.
Sebelum melakukan penertiban, pihak Bawaslu sudah mengirim. surat himbauan pemberitahuan kepada Parpol, tentang pelanggaran APK, agar bisa melepas secara mandiri,terang Sunarto.
"Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat kepada seluruh parpol sebanyak dua kali, untuk melepas APK secara mandiri,"kata mantan Komisioner KPU OKU Timur ini.
Saat dìtanya terkait pamflet yang bertebaran dì sosial media, Bawaslu OKU Timur sudah berkoordinasi dengan Diskominfo OKU Timur. Serta pihak Parpol untuk menarik pamflet yang melanggar tersebut.Berdasarkan aturan sebenarnya untuk sosialisasi lewat Sosmed ini dìmulai sejak 21 hari sebelum pencoblosan,ujarnya.
"Kami sudah koordinasi dengan Parpol agar pamplet dì sosial media untuk ditarik dahulu. Karena belum masuk masa kampanye,"imbuhnya