OKI, GLOBALPLANET.news - "Kita mengapresiasi kepada segenap perangkat desa dan jajaran, beserta pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang turut mendampingi, sehingga penyelenggaraan pembagian BLT DD berjalan dengan lancar dan kondusif," ujar Kepala Desa Tanjung Alai Kasmir Martadinata.
Camat SP Padang, Syawal Arahap, melalui stafnya, Mat Tumpul, didampingi oleh pendamping lokal desa (PLD), Hidayat, mengatakan bahwa beberapa desa di Kecamatan SP Padang telah menyalurkan bantuan sosial berupa BLT DD secara bertahap, mulai dari bulan April, Mei, Juni, yang masing-masing sebesar Rp600 ribu setiap bulannya dan Juli, Agustus, September, sebesar Rp300 pada tiap bulannya.
"Penerima BLT DD merupakan penerima bantuan yang tidak mendapat bantuan di salah satu program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) KKS dan bantuan sosial Tunai (BST)," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat di Kecamat SP Padang juga telah menerima bantuan modal dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten OKI bagi para bedagang kecil. "Alhamdulillah saya rasa untuk desa-desa di Kecamatan SP Padang, masyarakatnya sudah tercover semua," kata dia.
Lanjutnya, ia berharap kepada masyarakat jangan ada riak-riak dalam penyaluran BLT ini. BLT itu aturanya dari perintah pusat sampai ke daerah untuk diberikan ke masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu, bagi masyarakat penerima BLT kiranya bisa memanfaatkan uangnya dan digunakan sebaik mungkin.
“Jadi apa yang diberikan pemerintah harus disyukuri supaya dalam hal melaksanakan atau membelanjakan dananya itu sesuai dengan kebutuhan yang ada dimasyarakat ini. Penerima bantuan pada program bantuan lainnya tidak boleh menerima bantuan BLT DD, oleh karena itu penerima bantuan ini tidak bisa mencakup keseluruhan masyarakat desa," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Intel Polsek SP Padang, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek SP Padang, M. Fahrul dan Babinsa Koramil SP Padang, Abotera, menambahkan, selain memantau pembagian BLT DD yang digelar oleh Desa Tanjung Alai, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan ataupun ilalang hingga semak belukar.
"Larangan ini merupakan maklumat dari Kapoda Sumsel, yang kita sosialisasikan kepada masyarakat yang tertuang dalam surat edaran Nomor : MAK/05/VI/2020 tentang larangan membakar hutan, lahan atau ilalang dan semak belukar," jelasnya.
Masih katanya, adapun sosialisasi yang kita lakukan yakni, menjelaskan bahwa pemembakarhutan, lahan atau ilalang dan semak belukar merupakan tindakan kejahatan yang dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup baik pada manusia, tumbu-tumbuhan hingga hewan.
Kesehatan lingkungan akibat asap yang ditimbulkan, gangguan terhadap kegiatan nasional maupun internasional dan merusak citra bangsa Indonesia dimata dunia.
"Kita juga menyampaikan bahwa pembakaran hutan, lahan atau ilalang dan semak belukar merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan dengan pasal berlapis yakni, pasal 187 dan 188 KUHP, pasal 78 ayat 3 dan 4, UUD RI no 41 tahun 1999, pasal 98 dan 99 UUD RI no 32 tahun 2009, pasal 108 UUD RI nomor 32 tahun 2009 dan 108 UUD RI nomor 39 tahun 2014 dan hal ini berlaku kepada siapa saja baik perorangan maupun badan usaha," bebernya.