MIC ini diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia.
"Saya berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang, terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing," terang Razilu.
Bupati OKI, H. Iskandar, SE mengatakan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan bentuk kesigapan pemerintah daerah untuk memperhartikan potensi daerah.
"Pengakuan ini upaya kita agar bisa menjadikan warisan budaya jadi keistimewaan Ogan Komering Ilir," ujar Iskandar.
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pusat data KI dan KIK berguna untuk melindungi dan menginventarisasi data KIK, memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain.
Dengan terselenggaranya Mobile Intelectual Property Clinic ini diharapkan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat menjangkau lebih dekat dengan masyarakat.