OKUT, GLOBALPLANET - Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya, S.SosI melalui Divisi Teknis Sunarto, SP, mengatakan, syarat dukungan pasangan calon bagi calon perseorangan diterima oleh KPU dari 19 sampai dengan 23 Februari 2020.
Untuk syarat dan dukungan minimal sesuai dengan Pasal 9 dan 10 PKPU 3/2017 sebesar 8,5 persen dari jumlah DPT OKU Timur 487.124 sama dengan 41.406.
"Dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen plus satu sehingga diperoleh sebaran 11 kecamatan," ungkapnya.
Sedangkan yang sudah mengambil user name operator calon perorangan yang akan mengimput data dukungan ke aplikasi Sistim Pencalon (Silon) calon perorangan.
"Atas nama calon Kolonel Inf H Ruslan Taimi SE, MM dan Balonwabup dr Herly Sunawan, SH. Selanjutnya menyerahkan syarat dukungan minimal," katanya.
Setelah berkas masuk dihitung dulu seberannya jika sesuai jumlah sebaran dan syarat dukungan. Setelah penyerahan berkas dilakukan verfikasi berkas dari 27 Februari hingga 25 Maret 2020."Seluruh berkas kita periksa dan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, jika sudah penetapan Balon yang berstatus PNS, TNI, Polri dan DPRD harus mengundurkan diri. Dibuktikan dengan surat pemberhentian dari masing-masing institusi.
Sementara Kordiv Pengawasan Bawaslu OKU Timur, menambahkan, Bawaslu dalam sosialisasi calon perseorangan menyampaikan saran kepada KPU OKU Timur untuk melaksanakan tahapan pencalonan ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, kemudian apapun informasi maupun surat edaran KPU tentang tahapan Pilkada t2020 yang terbaru untuk dapat menginformasikan ke Bawaslu OKU Timur.
"Selanjutnya kami juga sampaikan kepada LO bakal calon perseorangan untuk melengkapi syarat dukungan harus sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan Pilkada yang ada khususnya untuk calon perseorangan dan sebelum menyampaikan syarat dukungan ke KPU OKU Timur untuk diteliti terlebih dahulu karena sayang jika sudah disampaikan banyak kekurangan maupun belum lengkap, dan kami juga menghimbau untuk bakal calon Bupati dan Wakil bupati Oku Timur yang akan ikut kompetisi untuk menaati undang-undang dan peraturan tentang Pilkada," tambahnya.
Bawaslu juga mengajak stekholder dan masyarakat untuk bersama- sama mengawasi tahapan demi tahapan Pilkada di Bumi Sebiduk Sehaluan ini diharapkan Pilkada dapat berjalan dengan sukses tanpa ada residu setelah pelaksanaan Pilkada.