loader

Kejati Sumsel Titip Barang Bukti Kasus Korupsi Kepada Pemprov Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejati Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Senin (25/11/2024) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Barang bukti berupa aset tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang dan asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Kegiatan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selatan dengan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bapak Elen Setiadi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Asisten, Koordinator dan Kabag TU, perwakilan Kasi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto, menjelaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak kepada masyarakat khususnya di Sumatera Selatan. 

"Tujuan penegakan hukum yaitu menciptakan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, yang mana sebagai ujung tombak dari kesejahteraan masyarakat yaitu pemerintah baik di provinsi, kota, kabupaten maupun BUMN dan BUMD. Atas dasar itulah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat," katanya. 

Inilah salah satu perkara yang dilakukan penyidikan yaitu perkara penjualan aset yayasan batanghari sembilan yang setelah ditelusuri oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 1951 dan sudah tidak tercatat lagi di aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

"Aset tersebut berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Jogjakarta dengan nilai aset sebesar Rp10. 628.905.000,- aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang dengan nilai aset sebesar Rp17.242.400.000,- serta aset tanah dan bangunan di Jalan Purnawarman Kota Bandung, Jawa Barat dengan nilai aset sebesar Rp69.390.000.000," bebernya.

Menurut Yulianto menambahkan, Penitipan barang bukti berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Jogjakarta dan aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang kepada Pemprov Sumatera Selatan diharapkan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik, atau jika aset tersebut dilelang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maka diharapkan uangnya bisa masuk ke negara.

"PAD Provinsi Sumatera Selatan bisa meningkat dan bisa membuat kegiatan-kegiatan untuk masyarakat sehingga cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dapat diwujudkan," tutupnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumatera Selatan Bapak Elen Setiadi, S.H., M.S.E. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran terkait penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

"Saya mengimbau kepada jajaran untuk melakukan pengelolaan aset yang benar dan serius, juga akan memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait upaya Penyelamatan Aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujarnya.

Share

Ads