OKUT, GLOBALPLANET - Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gupron melalui Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu OKU Timur, Beni Tenagus, mengatakan, berkas balon jalur indenpenden diverifikasi oleh tim verifikasi dengan mencocokan NIK, nama, alamat terhadap Form B. 1.Kwk dukungan perseorangan terhadap foto copy KTP / surat keterangan.
"Kami tak henti- hentinya mengimbau teman- teman KPU OKU Timur serta tim verifikasi untuk teliti mengecek kebenaran data. Jika ditemukan yang tidak cocok berarti tidak memenuhi syarat (TMS) untuk langsung dipisahkan atau disingkirkan," katanya, Jumat (6/3/2020).
Dari hasil pengawasan untuk saat ini sudah 10 kecamatan yang diverifikasi. Selanjutnya juga dilakukan verifikasi faktual langsung kependukung calon. "Kami harap teman-teman KPU untuk tetap menjaga integritas dan prefesional dalam melaksanakan tugasnya pada tahapan demi tahapan Pilkada ini," katanya.
Begitu juga bakal calon baik melalui perseorangan maupun yang didukung partai untuk patuh terhadap undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016, dan Peraturan- peraturan yang ada tentang Pilkada. "Kepada masyarakat untuk tetap peduli bersama-sama mengawasi tahapan- tahapan Pilkada agar perhelatan Pilkada di OKU Timur berjalan dengan baik dan sukses," katanya.
Sebelumnya Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya, S.SosI didampingi Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara Sunarto, SP, mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan berkas yang dilakukan terhadap berkas Balon perserorangan Kolonel INF H Ruslan Taimi, SE, MM dan dr Herly Sunawan, SH diterima oleh KPU.
Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi jika memenuhi syarat dilakukan verifikasi faktual oleh PPS. Satu pasangan Balon yang menyerahkan berkas untuk perorangan Kolonel INF H Ruslan Taimi, SE, MM dan dr Herly Sunawan, SH.
Syarat dukungan yang diserahkan oleh Balon Kolonel INF H Ruslan Taimi, SE, MM dan dr Herly Sunawan, SH sebanyak 48.766. Setelah diadakan pengecekan dokumen yang lengkap 47.445 dan yang tidak lengkap 1321. "Jika mengacu pada aturan jumlah minimum 41.406 ini sudah melebihi dukungan minimum sesuai PKPU dan seberan sudah melebihi syarat minum 11 kecamatan ini sudah 20 kecamatan," katanya.
Selanjutnya rekapitulasi di tingkat kabupaten 23 hingga 24 April. Lalu dari 27 hingga 28 April penyampaian hasil rekapitulasi apakah memenuhi persyaratan apa tidak.
Jika syarat calon perorangan sudah terpenuhi untuk pendaftaran tetap Juni 2019, sama dengan calon yang diusung Parpol setelah dinyatakan memenuhi syarat dukungan KTP. "Masa pendaftarannya sama dengan calon yang diusung Parpol," terangnya.