loader

Polisi Bongkar Dua Kasus TPPO di Sumsel, Tiga Tersangka Satu Diantaranya Perempuan Ditangkap 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polisi membongkar dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Palembang Sumatera Selatan. Atas pengungkapan kasus tersebut tiga orang pelaku satu diantaranya merupakan perempuan berhasil ditangkap. 

Ketiga pelaku yakni Dedi Supriyadi (24), Febriyansah (22) dan perempuan berinisial HM (31). Dimana pelaku ini milik peran masing-masing dalam kasus TPPO di bongkar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Ank (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang..

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, ada dua kasus TPPO yang berhasil diungkap diantaranya penyaluran asisten rumah tangga (ART) anak dibawa umur serta eksploitasi seksual. 

Pada kasus pertama polisi menangkap pelaku perempuan berinisial HM memiliki CV HAM. Dalam aksinya, perekrutan penyaluran sebagai asisten rumah tangga, beby sister dan perawat lansia. Dimana perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat standar perizinan berusaha berbasis resiko dari Kementrian Ketenagakerjaan.

"Dari sana anggota PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, menemukan data anak dibawa umur sekitar 16 tahu yang sudah di salurkan ke majikannya ," kata Anwar Sabtu (23/11/24).

Anwar menambahkan, kegiatan tersebut sejak tahun 2021 hingga terungkapnya kasus ini 7 November 2024 lalu. Keuntungannya dimana gaji dari majikan penyalur Rp 1,7 juta, Dimana setengahnya gaji tersebut untuk perusahaan tersebut.

"Setidaknya ada 140 orang tenaga kerja yang sudah di salurkan oleh pemilik atau owner yang ada di hadapan kita," bebernya.

Sementara kasus kedua dimana dua orang mucikari yang memperjual belikan anak dibawa untuk melayani pria hidung belang. Dengan modus menawarkannya di aplikasi Michat.

"Jadi pelaku ini menawarkan anak perempuan yang berusia 15 tahun ke pada pelanggannya seharga Rp 300 ribu rupiah. Kemudian mereka janji di penginapan reddoorzon disana anggota berhasil mengamankan kedua pelaku," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 Jo pasal 2, pasal 12 Jo pasal 2 UU no. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah," tutupnya. 

Share

Ads