loader

KPU OKU Timur Tunda Beberapa Tahapan Pilkada Serentak

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya, S.SosI, pada Minggu (22/03/2020), mengatakan, penundaan beberapa tahapan Pilkada itu sidah sesuai surat edaran KPU RI. Tahapan yang harus ditunda pelaksaaan tahapan Balon perorangan, PPDP dan Bimtek-Bimtek dengan melibatlkan orang banyak.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tentu KPU mematuhi keputusan dan aturan dari KPU RI, yang tentunya untuk kebaikan bersama dalam rangka pecegahan virus corona yang saat ini sedang merabah,imbuhnya.

Dasar penundaan itu surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun  2O2O, tentang pelaksaan keputusan KPU Nomir L7s.IpL.02-Kpt/ot /Kpu /ilr/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Biputi, dan/atau Wlikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam pencegahan penyeberan Covid-19,katanya.

Kemudian keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor: L7e lPL.o2-Kptl 01 /KPU lII[ I 2o2o. Tentang penundaan tahapan pemilihan 
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Biputi, dan/atau Wlikota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, menimbang 

Bahwa dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2Ol9 (covid-lg) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid- 19 sebagai Pandemik global.

Pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang
menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana
Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait, Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2O2O;

Bahwa atas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sebagai langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Upaya pencegahan Covid-19.

"Kita menunda beberapa tahapan itu setelah kita menerima menerima surat edaran dan kepusan KPU RI,"terangnya.

 

Share

Ads