loader

Harap Maklum, Pendaftaran Nikah Hanya Online dan Ini Tahapannya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi melalui Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin mengatakan pendaftaran pernikahan kini tetap bisa dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.

“Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang, nah mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” ujar Saefudin, Sabtu (4/4/2020).

Kebijakan tersebut merujuk berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung. Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA.

Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Saefudin, juga hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung. Mereka yang ingin mendaftar hanya bisa melalui online. 

“Tentu kita akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah Covid-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah, akan dilaksanakan seperti semula, sebelum ada wabah Covid-19. Dengan demikian, dapat kita katakan aturan bersifat sementara, sebagai bentuk antisipasi kita untuk mencegah penularan Covid-19 agar tidak makin meluas,” katanya.

Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Menurut Saefudin, pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak. 

“Covid-19 memang memberikan dampak signifikan dalam proses pelayanan terhadap masyarakat. Baik pelayanan nikah, haji, maupun pelayanan-pelayanan lainnya. Namun di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik. Meski saat ini pegawai Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), namun kita siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan,” tegasnya.

Berikut tahapan pendaftaran nikah online :

1. Akses: simkah.kemenag.go.id 

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana: 

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri, 

5. Checklis dokumen

6. Masukan No HP

7. Upload foto

8. Cetak bukti pendaftaran

Share

Ads