loader

Sawit Jadi Penopang Perekonomian, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Sawit Berkelanjutan

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Kelapa sawit telah menjelma menjadi salah satu komoditas strategis penopang perekonomian nasional. Sebagai negara produsen sawit terbesar, total produksi sawit Indonesia lebih dari 56 juta ton, 26,33 juta ton di antaranya diekspor.

Pada tahun 2023, nilai ekspor kelapa sawit dan turunannya mampu mencapai USD28,45 miliar atau 11,6% terhadap total ekspor non migas, serta menyerap hingga 16,2 juta orang tenaga kerja langsung dan tidak langsung termasuk smallholders. 

Ekspor produk sawit Indonesia tersebut juga telah menjangkau lebih dari 125 negara guna memenuhi kebutuhan pangan, energi, dan berbagai industri hilir lainnya. Mempertimbangakan tingginya potensi sawit tersebut, Pemerintah terus berupaya menciptakan nilai tambah dan mengembangkan industri hilir kelapa sawit agar tidak hanya terkonsentrasi pada bahan baku, namun juga mampu menghasilkan produk akhir.

“Pemerintah terus mendorong Mandatori Biodiesel yang saat ini sudah mencapai B35 dan sudah diujicobakan untuk B40, dan realisasi penyerapan biodiesel domestik tahun 2023 mencapai 12,2 juta kilo liter dan tentu ini sangat mempengaruhi untuk menyerap penggunaan CPO di dalam negeri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Kamis (28/03) pekan lalu.

Selanjutnya, sebagai peta jalan untuk perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan secara menyeluruh, Pemerintah juga telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019 – 2024. Inpres tersebut memberikan mandat kepada 14 Kementerian/Lembaga, 26 Pemerintah Provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 Pemerintah Kabupaten sentra penghasil kelapa sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.

Lebih lanjut, Inpres tersebut terdiri dari 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran. Lima komponen RAN KSB sebagaimana Inpres No 6 Tahun 2019 yakni Penguatan Data, Penguatan Koordinasi dan Infrastruktur, Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa, dan Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Peningkatan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit.

Adapun program dan kegiatan yang termuat dalam Inpres RAN KSB dirancang untuk menciptakan enabling conditions bagi pekebun dan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban sertifikasi ISPO. Realisasi sertifikasi ISPO pasca terbitnya Inpres RAN KSB sendiri secara kumulatif telah mencapai sebanyak 883 perusahaan dan 52 koperasi/kelompok pekebun.

Selain sertifikasi ISPO, kebijakan lainnya yang juga menjadi salah satu bagian utama dalam Inpres RAN KSB yakni Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pemerintah telah melakukan percepatan program PSR melalui penyederhanaan proses pengajuannya. Realisasi pelaksanaan Program PSR baru mencapai rata-rata 50.000 Ha/tahun atau 28% dari target 180.000 Ha/tahun. Secara akumulasi dari tahun 2017 sampai 24 Maret 2024, Pemerintah juga telah menyalurkan Dana PSR sebesar Rp9,25 triliun dengan total luas lahan 331.007 Ha.

Selain itu, Menko Airlangga juga mendorong dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah terkait implementasi RAN KSB dengan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mempercepat penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) di wilayah masing masing. Hingga saat ini, terdapat 9 provinsi yang telah memiliki Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB), yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan sejumlah hasil Rapat Koordinasi Terbatas terkait Perkebunan Sawit Rakyat yang digelar sebelum kegiatan Rakornas tersebut berlangsung, mulai dari rencana perubahan alokasi dana PSR dari Rp30 juta/Ha menjadi Rp60 juta/Ha, mengurangi syarat awal pengajuan Program PSR dari 6 syarat menjadi 3 syarat, mempermudah proses verifikasi, dan mempersingkat proses pengajuan Program PSR.

“Rapat Terbatas tadi juga dibahas penyelesaian sawit di kawasan hutan, jadi sudah disiapkan berbagai skenario yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Airlangga.

Share

Ads