BANYUASIN, GLOBALPLANET - Hal itu diungkapkannya dalam rapat paripurna DPRD Banyuasin sidang kedua terkait LKPJ. "Saya melarang semua kepala OPD rapat di luar Banyuasin, karena saya yang bertanggung jawab melarang mereka rapat di Palembang, baik bersama DPRD maupun yang lainnya, " kata Askolani, Senin (20/4/2020).
Bupati menegaskan larang tersebut bukan tidak ada alasan, karena Kota Palembang sudah dinyatakan zona merah virus Corona. Hal ini dianggap sangat mengancam kesehatan semua orang yang melakukan aktivitas di Palembang.
"Hal ini juga sesuai intruksi Maklumat Kapolri yang melarang berkumpul-kumpul dan sebagainya. Mari taati aturan pemerintah," jelas dia.
Tidak menutup kemungkinan jika penularan terus meningkat, menurutnya bisa saja masyarakat yang datang dari Palembang dilarang masuk ke Kabupaten Banyuasin.
"Kami akan menggelar rapat dengan berbagai pihak termasuk ormas, untuk kemaslahatan bumi Sedulang Setudung tercinta," pungkas dia.