loader

Modus Pesan Terasi 1 Ton, Ismail Larikan Ratusan Kilo Terasi 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka penipuan dan penggelapan, Ismail (48) warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Masjid Romania, Kelurahan 36 Ilir, Palembang, ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (30/3/2025) pagi.

Ditangkapnya Ismail karena melakukan aksi penipu terasi (calok) sebanyak 1 ton kepada korban Robu Darmawi (35), berdasarkan laporan korban inilah Unit Ranmor dipimpin langsung Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa ditangkap dikediamannya.

Diketahui aksi tersangka Ismail diawali pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 12.02 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Slamet Riadi, dibelakang Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kota Palembang, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang, korban dan tersangka melakukan pertemuan di TKP. 

Pertemuan tersebut karena tersangka memesan Terasi (Calok) kepada korban, yang saat kejadian datang ke TKP bersama saksi Sartika Ulandari (32) sebanyak 1 ton. Tiba dilokasi pertemuan tersangka langsung menyuruh korban menurunkan terasi sebanyak 600 kilogram, dan kemudian terasi ditinggal di TKP dengan ditunggu 2 orang pelaku lainnya. 

Sementara itu, tersangka Ismail mengajak korban dan saksi untuk kerumahnya. Saat itu tersangka membonceng saksi dengan motor dan korban mengikuti dengan mobil dari belakang. Namun, ditengah jalan saksi diturunkan dari motornya dipinggir jalan dengan alasan untuk mengisi minyak motor.

Ternyata, saat saksi turun dari motor tersangka langsung pergi meninggalkan saksi dan korban yang mengiring menggunakan mobil. Dan tidak kembali lagi, akibatnya korban alami kerugian ditaksir sekitar Rp15 juta, dan korban melaporkan kejadian ke polisi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan membenarkan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor berhasil mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan. "Iya benar sudah anggota kita amankan," ujarnya, saat dikonfirmasi langsung dirumah kerjanya, Minggu (30/3).

Masih katanya, tersangka diamankan setelah menerima laporan dari korban dan anggota Unit Ranmor melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. Modusnya, tersangka memesan Terasi dari korban sebanyak 1 ton. 

"Untuk membuat percaya korban, dengan alasan hendak mengambil uang dirumahnya, tersangka membonceng saksi dan ditengah perjalanan saksi kemudian ditinggal," jelas AKBP Andrie Setiawan.

Menurut AKBP Andrie menyatakan bila telah berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone (HP) merek Oppo, sepeda motor, dan Terasi 600 kg. "Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana," tandasnya.

 


Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share