PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ada 1388 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Merah Mata Palembang menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka memperingati hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Seperti diungkapkan Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang Veri Johannes jika remisi khusus diberikan kepada 1388 napi. Baik yang Remisi Khusus Satu ataupun Remisi Khusus Dua.
"1387 napi yang menerima Remisi Khusus Satu, dan Satu napi penerima Remisi Khusus Dua yaitu pengurangan masa pidana dan langsung bebas," ujar Veri saat dikonfirmasi, Senin (31/3/2025) siang.
Veri menjelaskan bahwa saat ini total semua remisi khusus yang diterima berjumlah 1388 napi. "Remisi sendiri ada tiga macam yakni remisi khusus, remisi umum dan remisi dasawarsa," katanya.
Lanjutnya, Remisi khusus ini dalam rangka memperingati hari raya agama, seperti remisi di saat hari lebaran Idul Fitri.
"Remisi khusus juga dibagi menjadi dua yakni remisi khusus satu, berupa pengurangan masa pidana dan remisi khusus dua adalah berupa pengurangan masa pidana sekaligus langsung bebas," jelasnya.
Veri menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh napi untuk mendapatkan remisi. Salah satunya berkelakuan baik selama di Lapas Klas I Merah Mata Palembang.
"Untuk mendapatkan remisi, administrasi harus terpenuhi seperti berkelakuan baik baik, dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana," tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara