OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Resedivis kambuhan spesialis Curas, RA (24) bersejanta api rakitan warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, akhirnya dibekuk tim gabungan anggota Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III dan anggota SW Sat Reskrim, Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Karena berusaha kabur saat akan dibekuk polisi akhirnya melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Setelah betis kaki kirinya ditembus peluru tersangka RA baru menyerahkan diri.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, MH, Kasi Propam AKP Yuli, SH, Kapolsek Semendawai Suku III, Iptu Antoni Aji, pada saat pers rilis pada Jumat (07/02/2025) mengatakan, tersangka RA ditangkap pada saat berada di Jalan lintas Timur di Desa Lubuk Seberuk Kecamatan, Lempuing Jaya OKI.
Ketika diintrograsi tersangka RA, mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ersebut di rumah korban Muslimin di Desa Wana Jaya Kecamatan Semendawai Timur OKU Timur pada Rabu tanggal 18
Desemnber 2024.
Tersangka merupakan resedivis kambuhan yang pernah dihukum dan baru saja bebas bersyarat di Lapas OKI.Tersangka dalam melancarkan aksi kriminalitas Curas selalu menggunakan Senpira. Setiap beraksi tersangka RA juga mengancam bahkan tidak segan-segan melukai korban.
Penyidik menjerat tersangka RA dengan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Butir Ke 1, Ke 2 KUHPidana
Saat melancarkan aksi kejahatan, tersangka bersama satu rekannya yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketika melakukan aksi Curas tersangka RA dan rekannya masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar rumah korban yang saat itu tidak terkunci, setelah tersangka RA masuk kedalam rumah korban.
Namun tiba-tiba korban Muslimin terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan korban kaget karena korban melihat ada orang laki-laki yang tidak dikenal. Tersangka yang
menggunakan masker dan hoodie berwarna hitam menutup kepala lalu menodongkan Senpira kearah korban dan berkata "Diam" kemudian tersangka menyuruh korban Muslimin untuk membangunkan seluruh keluarganya yang sedang tidur diruang tamu, lalu menantu korban Komarudin bangun dan keluar dari kemar tidurnya, dan ditodong tersangka dengan Senpira dan berkata "Diam, kalau masih mau masih hidup".
Kemudian tersangka menyuruh korban Muslimin untuk mengikat tangan menantunya Komarudin dan menyuruh mengikat istri korban, mengikat Anak korban dan mengikat cucu korban, dengan menggunakan jibab dan pakaian yang ada di seputaran TKP setelah seluruh keluarga korban terikat. Lalu tersangka RA mengikat korban Muslimin dengan menggunakan jlbab. Setelah seluruh keluarga korban terikat tersangka meminta uang dan mengambil barang-barang yang berada dalam rumah korban tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 3,3 juta, satu unit handphone merk OPPO A57 warna hijau bersinar satu unit handphone merk OPPO A57 warna hitam bersinar, satu unit sepeda motor honda supra X yang digunakan tersangka pergi melarukan dini,katanya.
Sebelum pergi tersangka mengancam korban jangan ada yang berteriak jika ingin masih hidup, atas kejadian tersebut total kerugian yang dialami oleh Korban sebesar Rp 12, 5 juta.
"Saat ini anggota kita masih memburu satu tersangka lagi yang identitasnya sudah kita ketahui,"tegasnya.(dadang dinata)