MUBA, GLOBALPLANET - "Ini bagian dari instruksi Bupati dan Wakil Bupati Muba agar dapat melaksanakan program dalam rangka pengentasan kemisikinan di Kabupaten Muba," ujar Plt Kepala Disdagperind melalui Kabid Bapokting Akhmad Fanfani Syafri, Selasa (4/2/2020).
Dikatakan Fanfani, sebelumnya Program Pasar Murah diperuntukkan untuk menetralisir harga pasar saat terjadi kenaikan harga, namun tahun ini penerapan program tersebut berubah dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin sesuai Basic Data Terpadu (BDT).
"Tahun ini kita merubah pola program pasar murah, dimana masyarakat miskin penerima program ini nanti akan dibuatkan SK Khusus sesuai dengan BDT yang terferifikasi," jelas dia.
SK Bupati Musi Banyuasin tentang Penyelanggaraan Program Pasar Murah dalam rangka Penurunan angka Kemiskinan Tahun 2020 dan telah ditanda tangani. Dimana berbagai persiapan dan tajan tengah dilakukan pihaknya.
"Nantinya masyarakat miskin yang kita sasar adalah sesuai data BDT dalam katagori miskin Desil 2, Desil 3 dan desil 4 , karena program ini sistemnya adalah subsidi sembako artinya masyarakat membeli dengan harga di bawah nilai pasar, dan yang berhak membeli adalah masyarakat yang masuk dalam data BDT di masing masing kecamatan," beber dia.
Dengan demikian, lanjut Fanfani, program tersebut dapat membantu mengurangi beban hidup masyarakat dalam menyediakan kebutuhan pokok. Dimana sesuai dengan DPA TH 2020 akan disasar 6.500 kepala keluarga di sembilan kecamatan. "Sedangkan untuk tahun 2021 nanti kita mengusulkan program ini dilaksanakan di 14 kecamatan dalam wilayah Muba dengan pola yang sama," tandas dia.