MEDAN, GLOBALPLANET - "Jadi, SOTS ini adalah sistem transaksi saham secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal," kata Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumut, Pintor Nasution, kepada sejumlah media di Medan, Rabu (13/5/2020).
Pintor mengatakan, SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.
Lalu, SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), DSN-MUI Nomor 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.
"Lalu, apa perbedaan SOTS dengan sistem perdagangan non syariah? Perbedaannya terletak pada jenis saham yang dapat ditransaksikan. SOTS hanya memfasilitasi perdagangan saham Syariah saja," kata Pintor.
Ia mengatakan, transaksi beli saham syariah di SOTS hanya dapat dilakukan secara tunai (cash-basis transaction) sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading).
Berikutnya, sambung Pintor, SOTS tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling).
"Terakhir, portofolio dalam sistem SOTS hanya khusus untuk saham Syariah yang terpisah dari saham non syariah," kata Pintor.
Sampai saat ini, ujar Pintor, sudah terdapat 18 anggota bursa yang memiliki SOTS, yang bisa dilihat seluruh daftarnya di website BEI www.idx.co.id.
"Investor yang ingin bertransaksi saham syariah harus terdaftar sebagai nasabah di salah satu atau bisa lebih dari satu anggota bursa yang memiliki SOTS," kata Pintor.
Dengan menggunakan SOTS, kata Pintor, transaksi saham syariah kini bisa dilakukan dengan relatif mudah, dan tidak usah khawatir salah memilih saham karena sistem hanya mentransaksaksikan saham-saham berbasis syariah.
"Setiap enam bulan sekali, saham-saham syariah yang diperdagangkan melalui SOTS akan diseleksi kembali oleh OJK, berkoordinasi dengan DSN-MUI dan BEI dan akan diumumkan melalui OJK sebagai Daftar Efek Syariah," tegas Pintor Nasution.