loader

Soal PSBB, Ini Aspirasi Apindo Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Melalui surat nomor: 002/DPP Apindo Sumsel/05/2020 yang ditandatangani Ketua DPP Apindo Sumsel Sumarjono Saragih dan Ketua Pembina Kurmin Halim, para pengusaha menyampaikan sejumlah aspirasi terkait PSBB kepada Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang.

Setelah mendengar dan merangkum aspirasi dari berbagai kelompok dan sektor usaha di Palembang dan Sumatera Selatan, Apindo menyampaikan beberapa hal untuk menjadi pertimbangan:

Pertama, Kami pengusaha mendukung penuh segala upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani pandemi COVID-19. Berbagai upaya konkrit juga sudah kami lakukan. Menjalankan dan mematuhi protokol COVID-19 dengan disiplin. Para pengusaha juga menggalang dana untuk membantu masyarakat rentan/miskin dan juga membantu APD yang diserahkan ke rumah sakit dan klinik di berbagai tempat.

Kedua, kami berharap ada rincian yang jelas dan pasti atas jenis dan aktivitas bisnis yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sehingga tidak menimbulkan masalah dalam penerapannya di lapangan.

Ketiga, berdasarkan analisa dan aspirasi pengusaha, sektor, jenis dan kelompok usaha yang dianggap dapat dijalankan tanpa melanggar atau dapat memenuhi aturan PSBB serta protokol COVID-19 adalah sebagai berikut:

  • Jasa servis/bengkel/penjahit/pengamanan/laundry/kebersihan ruangan/catering.
  • Pertokoan pakaian/elektronik/busana/meubelier/penjual otomotif/alat berat.

Keempat, bagi jenis dan kelompok usaha yang diizinkan, pemberlakuan PSBB diharapkan diberi batasan operasional usaha yaitu dari pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib. Tentu saja syarat dan protokol COVID-19 dan PSBB harus dijalankan dengan disiplin ketat.

“Harapan dan pertimbangan ini tentu bagian dari kontribusi kami untuk tetap menggerakkan roda perekonomian. Dengan demikian kita dapat tetap menyediakan pasokan pangan dan dukungan kehidupan lain. Roda ekonomi yang tetap dijalankan dengan benar, juga akan menyediakan sebaglaan lapangan pekerjaan bahkan dapat mengurangi limpahan PHK yang sudah terjadi di berbagai sektor,” bunyi surat yang salinannya diterima globalplanet.news.

Diketahui, Pemprov Sumsel bersama Pemkot Palembang langsung melakukan persiapan penerapan PSBB setelah keluar surat keputusan Menkes No.HK.0107/Menkes/307/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Penetapan PSBB di Palembang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (13/5), Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan waktu sepekan kepada Pemkot Palembang menyiapkan perwali. Selanjutnya memasuki tahapan sosialisasi sekitar lima hari. Dengan begitu, PSBB diperkirakan diterapkan H+2 Idul fitri.

Share

Ads