loader

Juli Pajak Usaha Kembali Normal, Tempo PBB Desember

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang Sulaiman Amin menjelaskan, disebabkan Pandemi Covid-19 yang melanda Kota Palembang, sejak akhir Maret lalu Pemerintah Kota Palembang memberikan stimulus  kepada pelaku usaha.

"Pertama kita membebaskan pajak kepada pelaku usaha yang omzet di bawah Rp10 juta dengan catatan mereka tidak boleh memungut pajak dari pelanggan. Kedua kita menunda pembayaran pajak sampai bulan Juli dan bebas denda," ungkap Sulaiman, Kamis (25/6/2020).

Selama pandemi berlangsung sektor usaha sangat berdampak, bahkan menurutnya kendati tempat usaha sudah mulai buka seperti biasa saat ini perekonomian masih lesu. 

Saat ini target PAD kota Palembang yang sudah direvisi menjadi Rp617 miliar baru tercapai 52,55 persen. "Meski sudah mulai beroperasi lagi, tapi mereka pasti membutuhkan waktu untuk menyesuaikan keuangannya karena pembeli turun. Dengan status kita yang saat ini mau menuju new normal semoga sektor usaha mulai bangkit kembali," imbuhnya.

Di samping itu, sebagai tambahan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pihaknya memberikan pengunduran jatuh tempo pembayaran PBB dimana yang biasanya jatuh pada 30 September diundur sampai 31 Desember 2020.

"PBB baru yang nilainya besar sudah kami bagikan, yang kecil belum karena melihat keadaan sekarang ini. Kebijakan yang  kami ambil untuk PBB ini memberikan Stimulus seperti tahun 2019 lalu kalau masih ada yang keberatan boleh ajukan ke BPPD," pungkasnya.

PBB

Share

Ads