LAHAT, GLOBALPLANET - "Stimulus berlaku hingga tanggal 30 Juni 2020 kemarin. Sekarang sudah normal lagi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Subranudin SE melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya, Ibni Noris, Kamis (23/7/2020).
Ketika media ini menanyakan alasan tidak kembali diperpanjangnya pemberian stimulus bagi para pelaku usaha tersebut, Ibni Nuris menjelaskan bahwa edaran dari pemerintah pusat hanya sampai pada bulan Juni 2020. "Edaran dari pusat ( pemberian stimulus phanya sampai batas bulan Juni," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Lahat mengeluarkan kebijakan dan surat edaran terkait pemberian insentif atau stimulus, berupa pengurangan pajak daerah. Yang tertuang pada surat edaran No 973/752/Bapenda/2020 yang ditanda tangani Bupati Lahat Cik Ujang SH. Terutama bagi pengusaha atau pemilik hotel, restauran, tempat hiburan, kost-kosan, rumah makan, kantin atau warung, masyarakat dan konsumen di Kabupaten Lahat.
"Mereka terkena dampak diberlakukannya social distancing sehingga pendapatan mereka menjadi turun. Untuk itu kita berikan pengurangan pajak daerah hingga dihapuskan," ujarnya, Rabu (15/4/2020) lalu.