MEDAN, GLOBALPLANET.news - Ketua KPKS Kesepakatan-Ambar, Syarifuddin Sirait, mengatakan KPKS meraih sertifikat ISPO karena sudah memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11/Permentan/OT/140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi ISPO.
"Penilaian yang diperoleh itu melalui skema penilaian sertifikat mutu tanggal penerbitan 23 Juli 2020 hingga 22 Juli 2025," ujar Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEKPIR) Sumut ini, kepada sejumlah awak media, Senin (7/9/2020).
Ia menerangkan, sertifikat ISPO itu disampaikan ke KPKS Kesepakatan Ambar dari PT Agrindo Group Indah Persada (AIP), Jumat (4/9/2020) lalu.
Sebagai informasi, PT AIP adalah perusahaan sawit milik Wilmar Group dan menjadi pembina KPKS Kesepakatan Ambar. Dan PT AIP sendiri menerima sertifikat ISPO. KPKS Kesepakatan Ambar beralamat di Koperasi yang beralamat di Desa Gading Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kata Syarifuddin, penyerahan sertifikat ISPO itu membuktikan bahwa kelapa sawit yang diproduksi petani sudah memenuhi standar ISPO. Syarifuddin menyebutkan bahwa melalui pendampingan perusahaan selama ini, pihaknya diedukasi cara mengelola kebun secara profesional dan sesuai standar berkelanjutan.
Usai menerima sertifikat ISPO Syarifuddin Sirait mengatakan, regulasi yang diatur pemerintah melalui Permentan Nomor 11/Permentan/OT/140/3/2015 sangat strategis, terutama dalam mengatur harga tandan buah segar (TBS) agar lebih baik.
Pihaknya bahkan berharap agar TBS yag dihasilkan oleh para petani sawit yang tergabung dalam KPKS Kesepakatan Ambar selaku plasma dihargai lebih tinggi oleh pihak PT AIP selaku induk ketimbang harga TBS dari kebun milik para petani sawit yang belum tersertifikasi.
Sementara itu terkait PT AIP yang menjadi anggota Wilmar Group meraih sertifikat ISPO karena dinilai berhasil dalam membina dan mendampingi pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan (ISPO) bagi para petani sawit di Asahan.
Kata Manager PT AIP, Marnangon Sitorus, pola kerjasama yang diterapkan dengan KPKS Kesepakatan Ambar sangat tepat. Selain, mendampingi dalam mengelola kebun, pihaknya juga menjalin kemitraan saling menguntungkan dengan petani dalam upaya menjaga pasokan ke pabrik kelapa sawit (PKS).
Pihak perusahaan, kata Marngangon, juga bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum.
“Dengan sistem yang dilakukan, petani memperoleh kepastian pasar dan perusahaan dapat membantu petani memperoleh ISPO, sekaligus mengamankan pasokan,” jelas Marnangon Sitorus.