loader

PD Pasar Berubah Status Hukum, Jadi Perumda Bisa Buat Anak

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal mengatakan, setelah berganti status hukumnya kini Perumda pasar dapat melebarkan dan mengembangkan bisnisnya. 

"Ketika masih bernama PD Pasar kami hanya diberi keleluasaan mengatur pedagang, mengurus los lapak, los parkir, dan toilet. Sehingga pemasukkan tidak bisa lebih dari petak los yang ada. Nah sekarang, kami diberi keleluasaan untuk mengembangkan bisnis selain mengurus pedagang," ungkap Abdul Rizal, Senin (5/10/2020). 

Dengan perubahan ini bisa lebih leluasa mengembangkan usaha. Di antaranya adalah untuk membangun unit-unit usaha di pasar milik Perumda Pasar Palembang Jaya.

"Pengembangan bisnis bisa dilakukan dengan membuat anak perusahaan yang berhubungan dengan pasar dan bisnis atau kerjasama dengan BUMN dan BUMD lainnya. Tak hanya itu, kami bisa ikut dalam penyertaan modal di perusahaan milik swasta murni di luar Perumda," jelasnya. 

Kemudian pihaknya juga berpeluang memiliki andil dalam mengatur serta menyelaraskan harga sembako di pasar. Dengan membuat gudang penyimpanan. Serta berencana akan merevitalisasi sejumlah pasar menjadi pasar modern seperti yang berlokasi di Plaju. 

"Jika kas kami nanti ada lebih keinginan kami seperti itu. Jadi hampir seperti gudang Bulog. Karena selama ini bahan-bahan itu dibeli pedagang oleh pengepul dan pengepul menentukan harga seenaknya, itu yang menjadi penyebab harga kadang naik kadang turun," paparnya. 

Dengan berubahnya status hukum PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda, ia optimis PD Pasar dapat menyumbangkan PAD sesuai target pada tahun 2021 mendatang. 

"Target kami sebanyak-banyaknya menyumbang PAD mulai tahun depan," pungkas Rizal. 

Share

Ads