loader

Tiket Kereta Api Natal Tahun Baru Kertapati-Lubuklinggau Sudah Bisa Dipesan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti menghimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan menggunakan moda kereta api, pada hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Untuk wilayah Divre III Palembang, Kereta api (KA) Bukit Serelo tujuan Kertapati-Lubuklinggau (PP) sudah bisa dipesan, pemesanan tiket sudah dapat dilakukan masyarakat secara online. Sementara untuk tujuan Kertapati-Tanjung Karang masih belum bisa dipesan," ungkap Aida, Kamis (3/12/2020). 

Pada masa pandemi, KAI menetapkan untuk menjual tiket KA hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE nomor 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.

Sebagai upaya peningkatan pelayanan dalam menerapkan protokol kesehatan, KAI Divre III Palembang menyediakan layanan rapid test dengan harga terjangkau Rp85.000 di 6 stasiun, yaitu, Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi ,dan Lubuk Linggau. 

“Jika dilakukan di Stasiun, masyarakat diimbau untuk melakukan rapid test setidaknya H-1 tanggal keberangkatan. Tujuannya untuk menghindari antrean dan terburu-buru pada hari keberangkatan,” imbuhnya. 

Aida menambahkan agar masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan angkutan kereta api, karena penerapan protokol kesehatan di PT KAI dilakukan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu sejak di stasiun dan diatas KA serta selama dalam perjalanan. 

Selain itu, untuk penerapan jaga jarak fisik dengan KAI memasang petunjuk jaga jarak di tempat - tempat yang memungkinkan terjadi antrian, seperti di depan loket, gate masuk, ataupun boarding. 

“Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tutup Aida.

KAI

Share

Ads