PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini disampaikan Pj Sekda Lahat, H Deswan Irsyad bahwa kewajiban yang dimaksud yakni, membangun fasilitas umum, ruang terbuka hijau dan lainnya.
“Aturannya sudah jelas, salah satu kewajiban pengusaha perumahan yaitu menyediakan fasilitas umum bagi konsumennya,” tegasnya, Selasa (16/3/2021).
Menurut Sekda, jelas ada sanksi apabila pengusaha atau pengembang tidak menyediakan fasilitas tersebut.
Saat ini, data dari Komisariat Real Estat Indonesia (REI) Lahat, setidaknya sudah ada 2.000 unit rumah bersubsidi di 40 lokasi dengan 13 perusahaan di Bumi Seganti Setungguan.
Menurut Ketua Komisariat REI Lahat dan Pagaralam, Nanda Firmansyah SH, untuk pengusaha perumahan yang tidak melaksanakan kewajibannya seperti membangun fasilitas umum, pihaknya hanya bisa sebatas mengingatkan saja.
“Kalau ada teman-teman kita yang ingkar janji, REI akan mengingatkan, sedangkan untuk sanksi tidak ada,” ungkapnya.
Namun, lanjut Nanda setiap pengusaha perumahan bekerjasama dengan pihak perbankan. Jadi, apabila pengembang tidak memenuhi atau tidak melengkapi fasilitas sepenuhnya, untuk dana tidak akan dicairkan.
“Mau tak mau pengembang harus melengkapi fasilitas tersebut untuk mencairkan dana sisa membuat fasilitas,”sampainya.