LAHAT, GLOBALPLANET - HS dibekuk anggota Satreskrim Polres Lahat, setelah disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap PT BUMA. Tak tanggung tanggung dengan dalih kompensasi atas penggunaan jalan oleh pihak perusahaan, HS meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada pihak PT BUMA. Namun, permintaan tersebut tak digubris oleh perusahaan yang bergerak di bidang galian C itu.
Merasa tak digubris, HS bersama sekelompok warga melakukan pemortalan jalan menuju lokasi sehingga pihak perusahaan tak bisa masuk. Bahkan, pihak perusahaan merugi sekitar Rp 500 juta akibat terhentinya aktifitas galian C yang berada di Desa Lekung Daun, Kecamatan Pagar Gunung, Lahat.
"Kejadianya 23 Juli 2019 lalu. Pelaku menutup akses jalan perusahaan dengan memasang portal. Alasanya meminta kompensasi. Namun, ditolak karena pihak perusahaan sendiri di tahun 2018 sudah memberikan kompensasi kepada pelaku termasuk membebaskan lahan tersebut kepada warga di tahun 2013," tegas Kapolres Lahat, AKP Irwansyah, SIK, didampingi Kasat Reksrim AKP Heri saat press conference, Rabu (19/2/2020).
Namun Irwansyah menambahkan, pelaku tetap melakukan aksinya hingga pihak perusahaan melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku. Namun, setelah berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU dan dinyatakan lengkap dan saat akan ditangkap pelaku tidak ada di tempat dan diketahui melarikan diri ke Jakarta, sehingga diterbitkan DPO terhadapnya.
"Setelah sempat DPO pelaku menyerahkan diri dan saat ini sudah diamankan. Pelaku melanggar pasal 368 KUHPidana atau pasal 162 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegasnya.
Sementara, Pengacara HS, Rusdi Hartono Somad, mengatakan tidak ada pemaksaan dalam permintaan kompensasi. Dikatakannya, jika permintaan tersebut berdasarkan perjanjian dimana pihak perusahaan akan memberikan Rp 4 ribu perkubik sebagai kompensasi. Namun, hal itu tidak pernah diberikan setelah beberapa tahun sehingga menurut penuturan HS total kompensasi sudah mencapai Rp2 miliar lebih.
"Kita akan hadapi proses hukum ini dahulu, baru nanti akan bahas soal melaporkan balik pihak perusahaan," terang Rusdi.