PALEMBANG, GLOBALPLANET - Puluhan massa dari Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) bersama Pemuda Pancasila melakukan aksi damai memprotes putusan hakim Pengadilan Negri (PN) Kelas 1 A Palembang yang memvonis bebas terdakwa kasus kepemilikan Narkoba, Selasa (9/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim memvonis bebas istri badar narkoba asal Tangga Buntung Palembang atas nama Hijriah Agustina alias Ria. Hal inilah yang membuat banyak kalangan memprotes keputusan tersebut dengan melakukan aksi demo di depan kantor PN.
Koordinator lapangan aksi Syarkowi mengatakan, putusan pengadilan yang memvonis bebas terdakwa sabu, sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Sudah jelas jelas terdakwa dituntut 16 tahun penjara, akan tetapi malah divonis bebas oleh hakim.
"Kita kesini menyampaikan aspirasi mengapa terdakwa kepemilikan narkoba bisa di vonis bebas, kita tau semua bahwa narkoba bisa menghancurkan kehidupan generasi bangsa, dimana hati nurani hakim," kata Syarkowi.