EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochmad Basuki. Ia mengatakan empat Kepala Desa tersebut yakni, Desa Sugiwaras, Tanjung Kupang Baru, Seguring Kecil, dan Baturaja Baru.
"DPMDP3A ada usulan dari camat terkait pemberhentian kades, lalu kami tindak lanjuti ke nota Dinas Bupati. Pemberhentian empat kades ini SK dari Bupati Empat Lawang,” ungkap Agus kepada wartawan, Selasa (12/05/2020).
Alasan pemberhentian ke empat kades tersebut kata Agus, dikarenakan pemerintahan di Desa tidak berjalan. Lalu Dana Desa pada tahun anggaran 2019 tahap III tidak terealisasi. Tentunya jika Empat Desa ini tidak di penjabat (PJ) dana desa tahun ini tidak bisa cair.
"Kami (DPMDP3A) pada intinya hanya menuruskan usulan dari kecamatan. Dalam surat itu berisikan tidak melaksanakan tugas jadi merugikan masyarakat,” ujar Agus, namun tidak menjelaskan ada tidaknya kerugian negara karena hal tersebut bukan wewenang mereka.
Saat ditanyai mengenai adanya infomasi masih ada Kades yang lainnya akan diberhentikan, Agus mengaku, tidak bisa menjawab karena hal tersebut sesuai dengan usulan dari kecamatan.